MANADO- Tim kuasa hukum Lilis Suryani Damis resmi melaporkan Direskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ganda Saragih, ke Propam Polda Sulut pada Senin (12/8/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh bersama tim, dengan tuduhan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direskrimsus Polda Sulut.

Santrawan Paparang mengungkapkan bahwa keputusan untuk melaporkan ini diambil setelah adanya dugaan tindakan semena-mena oleh oknum penyidik terhadap kliennya, Lilis Suryani Damis.

“Ini juga menjadi dasar bagi kami untuk meneruskan laporan ini ke Mabes Polri, Kapolri, dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.

Hanafi Saleh, bagian dari tim kuasa hukum, menyatakan komitmennya untuk terus berjuang demi mendapatkan keadilan hukum bagi kliennya.

Menurut Hanafi, hingga kini Direskrimsus belum sepenuhnya melaksanakan putusan praperadilan yang memenangkan pihak Lilis Suryani.

“Putusan praperadilan jelas menghukum Direskrimsus untuk memulihkan nama baik Lilis Suryani dan lainnya yang telah ditahan selama dua bulan.

Namun, hal itu belum dilakukan oleh pihak Direskrimsus,” jelas Hanafi.

Di sisi lain, Kombes Pol Ganda Saragih menanggapi langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Lilis Suryani dengan sikap terbuka.

Kepada wartawan, Ia menegaskan bahwa upaya hukum adalah hak setiap warga negara.

“Bukan hanya Propam yang bisa mengawasi kami, teman-teman wartawan juga bisa menjalankan fungsi pengawasan ini,” ujarnya.

[**/red]