TALAUD|SULUT- Penyidik Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan dua tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kedua tersangka, yang saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud, adalah SR (39) dari Melonguane Timur dan AH (59) dari Desa Tarun.
Kasus ini berawal dari laporan DR. Elly Engelbert Lasut, sesuai dengan laporan polisi LP/B/45/II/2024/SPKT/RES TALAUD/POLDA SULUT, yang dibuat pada 29 Februari 2024.
Kapolres Kepulauan Talaud, melalui Kasat Reskrim Iptu Joli Bansaga, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2024 hingga 27 Juli 2024.
Kasat Reskrim Iptu Joli Bansaga juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebar berita palsu, hoax, dan ujaran kebencian. Saring sebelum sharing di media sosial,” pungkasnya.
[**/ARP]
- . polda sulut
- Bupati Kepulauan Talaud
- Kabupaten Talaud
- Kapolres Kepulauan Talaud
- Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir
- Kapolres Kepulauan Talaud Pimpin Pengukuhan Jabatan Wakapolres dan Sertijab 2 Kapolsek
- Kasat Reskrim Iptu Joli Bansaga
- Kasatker III BJN Sulut Wilayah Sangihe Talaud
- Kepulauan Talaud
- Pemkab Kep. Talaud
- Penyidik Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan dua tersangka kasus ujaran kebencian
- Polres Kepulauan Talaud
- Polres Kepulauan Talaud Laksanakan Bedah Rumah di Desa Salibabu Utara
- Polres Kepulauan Talaud Rutin Gelar Latihan Dalmas
- Polres talaud
- Polresta Talaud
- Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud
- Polsek Talaud
- Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud
- saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud
- talaud
- Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Dua Tersangka Diamankan Polres Kepulauan Talaud
- Wakapolres Kepulauan Talaud Kompol Bartol Bawole
- Wakapolres Talaud