TALAUD|SULUT- Penyidik Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan dua tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kedua tersangka, yang saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud, adalah SR (39) dari Melonguane Timur dan AH (59) dari Desa Tarun.

Kasus ini berawal dari laporan DR. Elly Engelbert Lasut, sesuai dengan laporan polisi LP/B/45/II/2024/SPKT/RES TALAUD/POLDA SULUT, yang dibuat pada 29 Februari 2024.

Kapolres Kepulauan Talaud, melalui Kasat Reskrim Iptu Joli Bansaga, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2024 hingga 27 Juli 2024.

Kasat Reskrim Iptu Joli Bansaga juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebar berita palsu, hoax, dan ujaran kebencian. Saring sebelum sharing di media sosial,” pungkasnya.

[**/ARP]