MANADO|ProNews.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah ini, untuk segera mendaftarkan merek usahanya.
Hal ini disampaikannya, saat menjadi narasumber pada Dialog Forum Kawanua “Patenkan dan Halalkan Produk UMKM Sulut”, yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) Manado, Kamis (13/07) di Taman God Bless Manado.
“Barangsiapa yang mendaftarkan merek dagangnya pertama kali, maka dialah yang dilindungi,” tegas dia dihadapan peserta diskusi yang hadir secara langsung maupun melalui live streaming.
Kakanwil pun menjelaskan tentang Kekayaan Intelektual personal, meliputi Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Dikatakannya, pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri dari rumah masing-masing, dengan memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada pelaku UMKM, guna menghindari penolakan pendaftaran merek dan memeriksa terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
“Kita harus siap untuk berubah menyesuaikan diri dengan keadaan zaman. Pelaku usaha UMKM harus berevolusi mengikuti zaman dalam bersaing memasarkan produknya. Daftarkan merek segera dan miliki PT Perseorangan,” pesan Ronald dalam kegiatan yang turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulut, H. Sarbin Sehe, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Ronald Sorongan, dan Ketua IKM/UMKM Manado, Santje Ponto.
[*/Rev]