BITUNG|ProNews.id – Polres Bitung menetapkan dua orang tersangka kasus gratifikasi yang terjadi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung pada hari Sabtu, (16/9/2023).

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, didampingi Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, Kanit Tipidkor Ipda Stovie Tulung, dan Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, dalam konferensi pers di Kantor Polres Bitung, Selasa (19/9/2023) siang.

“Kedua tersangka yaitu pria inisial S (45) dan AP (40). Keduanya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Dari tersangka S, polisi menyita uang sebesar Rp. 4.750.000,-, 1 unit HP dan tas berukuran kecil. Sedangkan dari tersangka AP, Polisi menyita uang sebesar Rp. 7.000.000,-, 1 unit HP dan 1 buah kartu ATM,” lanjutnya.

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengurus atau agen pemilik kapal yang dilakukan setiap hari Sabtu pukul 14.00 hingga 17.00 Wita. Dimana uang tersebut diisi dalam amplop yang bertuliskan nama agen penyetor, lalu uang tersebut diserahkan S kepada atasannya yaitu AP,” jelas Kapolres Bitung.

Selain menerima amplop yang berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer langsung ke rekening pribadinya

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-B UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas pebuatannya itu, kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-” tegas Kapolres.

[**/arp]