Selain itu, Agus Abidin juga terlibat dalam sengketa tanah yang berhubungan dengan Bangunan Mangkrak di Stadion Klabat, sebuah gedung yang dibangun Agus di atas lahan milik pemerintah.
Bangunan ini menghalangi rencana pelebaran jalan yang direncanakan pemerintah, namun Agus menolak menyerahkan surat hak miliknya tanpa kompensasi.
Satu lagi kasus yang mengaitkan nama Agus adalah Reklamasi Minahasa Utara, di mana Agus melalui perusahaannya, PT Manado Utara Perkasa (MUP), terlibat dalam sengketa lahan yang melibatkan perusahaan properti besar di Indonesia, PT Paramount Enterprise Internasional, yang merupakan anak perusahaan dari PT Papan Perseda Indonesia.
Kasus ini pun melibatkan banyak pihak dan menjadi perhatian publik.
Terkait dengan masalah mafia tanah yang melibatkan Agus Abidin, banyak pihak, terutama aktivis dan masyarakat, mendesak agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini.
Mereka berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie segera bertindak tegas, dan jika diperlukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegak hukum di Sulut. Jika terbukti ada penyimpangan hukum, pelaku harus dihukum dengan berat untuk memberi efek jera,” ujar salah seorang aktivis anti-mafia tanah.