Sebelumnya juga Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko saat di wawancarai Wartawan media ini terus mendesak, agar Kejari Minahasa dapat segera meningkatkan laporannya itu ke tahap selanjut nya, atau dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Apa lagi temuan paling mendasarnya menurutnya adalah, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani 9 (sembilan) paket belanja modal DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2022, tanpa melihat bukti fisik dan hanya bukti dokumen. “Dan pada kenyataan nya setelah ditelusuri fisik nya tidak sesuai, Bahkan ada yang tidak ada atau fiktif, “ungkap Lahengko.
“Atas dasar inilah pada Rabu 30 September 2023 yang lalu, LAKRI Minahasa melaporkan Dugaan korupsi ini di Kejari Minahasa.
Hal tersebut karena kami menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara. “Jika di total kerugian negara keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar, “timpal penggiat anti korupsi ini.
[**/arp]