MINAHASA|ProNews.id- Sejumlah kalangan masyarakat Minahasa mendukung Kejaksaan Negeri Minahasa untuk mengusut sejumlah dugaan kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Tataaran Patar – Pangolombian TA 2022, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) pada Kamis 24 Agustus 2023, pekan lalu.

Kali ini mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa harus menindak lanjuti laporan (LP) yang dilayangkan oleh LSM Inakor. “Hal tersebut agar masyarakat dapat mengetahui sampai sejauh mana kebenaran dari laporan tersebut.

Karna sudah dilaporkan resmi, maka mau tidak mau Kejari Minahasa sebagai aparat hukum yang berwenang, kami minta harus mengusut laporan tersebut dengan profesioanal dan transparan.

Apakah proyek yang dilaporkan itu bermasalah atau tidak, harus ditindak lanjuti,” ujar mereka (sumber red.)

“Apa lagi anggaran dari proyek ini bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kata sejumlah kalangan masyarakat Minahasa, Sabtu 2 September 2023.

Diketahui sebelumnya dalam laporan tersebut, LSM Inakor menguraikan bahwa proyek Dinas PUPR Minahasa ini berjudul pembangunan jalan Tataaran Patar-Pangolombian oleh penyedia CV. TJ, tertanggal pengumuman 21 April 2022, dengan nilai kontrak Rp.1.992.593.246.23 saat terpampang pada papan plank bersumber dari dana PEN.

“Adapun sejumlah kejanggalan terlihat pada papan plank yang tidak terteranya nama penyedia/perusahan pemenang, titik tertentu yang aspal tidak rata, tidak terdapat drainase sempurna, dan panjang jalan teraspal hanya kurang lebih 400 meter.

Atas laporan tersebut LSM Inakor
meminta kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, agar dapat menghadirkan ahli konstruksi, auditor independen sesuai dengan kewenangan kejaksaan dan peraturan yang berlaku untuk kepentingan negara agar bisa analisa menghitung potensi reel atas kerugian negara yang diduga timbul pada kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Tataaran Patar-Pangolombian TA 2022, PEN.

Dari laporan ini LSM Inakor juga minta dengan tegas agar pihak Kejari Minahasa dapat memproses kejanggalan pada kegiatan ini, lantaran ditemukan adanya indikasi tidak sesuai ketentuan berdasarkan fakta dilapangan.

“Sayangnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Diky Oktavia, melalui Kepala Seksi Intelijen yang Suhendro Ganda Kusumo telah dilakukan konfirmasi berulang kali, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum menanggapi laporan resmi yang diadukan oleh LSM Inakor.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Daudson Rombon, melalui kepala bidang (Kabid) Bina Marga Melanie Matindas kepada ProNews.id dikonfirmasi kembali mengatakan bahwa proyek tersebut ada pendampingan Kejari Minahasa. “Semua paket PEN di Kabupaten Minahasa ada pendampingan dan pengawasan dari kejaksaan,” singkat Melanie saat dikonfirmasi.

[**/arp]