KOTAMOBAGU– Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menyatakan Vicky Vijai Irfandi bersalah atas tindak pidana penadahan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotamobagu.

Dalam putusan Nomor 1286/PAN.PN.W19-U4/HK01/XI/2024, terdakwa dijerat Pasal 481 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Kasus ini terkait jaringan penjualan kendaraan hasil pengalihan ilegal.

Salah satu barang bukti utama adalah sepeda motor Honda Genio CBS warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi DB 5020 KW.

Kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan Maulana Adi Putra Goni melalui kontrak nomor 612000156623 di FIFGROUP Cabang Kotamobagu.

Masalah bermula dari Maulana Adi Putra Goni yang mengajukan pembiayaan kendaraan pada 21 Februari 2023.

Dalam kontrak tersebut, ia memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp1.976.000 per bulan selama 12 bulan.

Namun, ia hanya memenuhi kewajibannya selama enam bulan, yaitu dari Maret hingga Agustus 2023.

Kendaraan yang masih menjadi tanggungan cicilan itu diduga dialihkan secara ilegal oleh Maulana Adi Putra Goni, yang kini juga sedang menjalani proses penyidikan oleh Polsek Kotamobagu.

Dalam penyidikan, polisi menemukan keterlibatan Vicky Vijai Irfandi sebagai penerima kendaraan tersebut, yang kemudian dijual kembali.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vicky Vijai Irfandi memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan sesuai Pasal 481 ayat (1) KUHP.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa dengan sadar menerima dan menjual kendaraan yang merupakan hasil pengalihan ilegal, meski mengetahui kendaraan tersebut masih dalam status pembiayaan di FIFGROUP.

Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan sebagai langkah untuk memberikan efek jera, mengingat kasus penadahan kendaraan bermotor kerap terjadi dan merugikan pihak pembiayaan serta konsumen.

Polsek Kotamobagu masih melanjutkan penyelidikan terhadap Maulana Adi Putra Goni untuk mengungkap lebih jauh jaringan pengalihan kendaraan ilegal ini.

FIFGROUP Cabang Kotamobagu juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut masih menjadi objek pembiayaan.

[**/IND]