Perda tersebut telah diberlakukan sejak 30 Desember 2017, dengan sanksi yang telah diatur dengan serius untuk pelanggarannya.

Dalam perda tersebut tertulis, “Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu.

[**/arp]