PRONEWS- Keputusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis menuai kecaman luas dari masyarakat. Vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban mengembalikan uang korupsi sebesar Rp210 miliar dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Publik merasa vonis tersebut menciderai rasa keadilan, memicu gelombang kritik yang diwarnai satire di media sosial.
Unggahan dengan narasi sindiran seperti “Beri kami uang 300 triliun, dan kami siap dipenjara 6 tahun” viral di platform seperti TikTok dan X.
Vonis Harvey Moeis memberikan gambaran suram tentang ketimpangan hukum di Indonesia.
Denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan tambahan hukuman enam bulan penjara dinilai terlalu ringan, mengingat skala kerugian yang diakibatkan.
Kasus ini mengundang kemarahan publik, terlihat dari ribuan komentar di media sosial yang menyoroti lemahnya hukuman bagi para koruptor besar.
Banyak masyarakat menyebut vonis tersebut sebagai “hadiah” bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Sindiran publik menjadi bentuk protes kreatif atas keputusan tersebut.
Beberapa cuitan viral yang dirangkum:
“Barang siapa ingin dapet duit 300 T, solusinya masuk penjara 6,5 tahun dulu.”
“Di penjara dapat makan gratis dua kali sehari plus bonus 300 T, nikmat mana lagi?”
“Gak usah 300 T, cukup 1 triliun dulu buat DP, saya siap dipenjara.”
Sindiran ini menunjukkan betapa rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, terutama dalam menangani kasus besar seperti korupsi.
Lalu, bagaimana langkah selanjutnya? Apakah keadilan masih bisa ditegakkan? Waktu yang akan menjawab.
[**/IND]