Menurut Rolly, laporan didasari hasil investigasi mereka. “Selain itu, dikuatkan pemberitaan di media.
“Hasil investigasi kami di lapangan, persis sama dengan pemberitaan di media ini sebelumnya, pungkas Rolly Wenas.
Terkait adanya laporan LSM INAKOR di Kejari Minahasa. “Sayangnya Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH.M.H., dikonfirmasi lebih lanjut, belum memberikan keterangan resmi terkait adanya laporan tentang dugaan kejanggalan belanja modal pembangunan gedung kantor DPRD Minahasa.
Demikian juga dengan Sekretaris DPRD Minahasa Ria Wuwarno. “Telah Berkali – kali dilakukan konfirmasi, namun pihaknya belum merespon konfirmasi dari media ini.
Diketahui Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Minahasa ini di mulai pada bulan Juni 2022 dikerjakan oleh CV Keter selaku pelaksana dengan jumlah anggaran Rp. 2.385.996.796.96 yang bersumber dari APBD.
[**/arp]