Untuk itu BPK RI merekomendasikan Pemerintah Kota Tomohon untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengesahan belanja BOS sekolah negeri melalui aplikasi FMIS.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran dana BOS di sekolah-sekolah negeri di Kota Tomohon.
Dengan adanya rekomendasi dari BPK ini, Pemerintah Kota Tomohon diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengelolaan anggaran dana BOS secara lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik juga diharapkan dapat terjaga dengan baik.
BPK RI juga merekomendasikan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk agar menginstruksikan Sekretaris Daerah Edwin Roring untuk memerintahkan Kepala Disdikbud Dolvin Karwur, supaya melakukan pengawasan atas penginputan anggaran belanja yang bersumber dari daną BOS sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait temuan BPK RI atas Realisasi Belanja Barang dana BOS tahun 2023 yang melebihi
APBD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Juliana Dolvin Karwur, saat akan dilakukan konfirmasi, Senin (11/6/2024) tidak berada dikantor.
“Bahkan saat media ini mencoba mengkonfirmasi kembali lewat nomor seluler di (+62 853-429*****) juga belum dijawab oleh Juliana Dolvin Karwur, selaku Kepala Disdikbud Kota Tomohon.
[**/arp]