JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik judi online yang dinilainya sangat meresahkan. Menurutnya, aktivitas ilegal ini bahkan telah merembet ke hampir setiap institusi negara, termasuk menjadi pemainnya.

Dilansir dari KOMPAS.com Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat bersama jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024). “Soal judi online memang meresahkan betul, Pak. Hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pemain judi online dapat dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak perjudian. “Kalau pengaturan norma hukumnya bisa Pasal 303 KUHP, orang yang bermain judi bisa dipidana, walaupun hanya bermain. Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa dipidana,” jelasnya.

Selain Pasal 303 KUHP, Habiburokhman juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dari awalnya peran operatornya dan penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikapi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya anggota DPR yang terlibat dalam praktik judi online. “Kita juga pengen tahu apakah di DPR ini ada anggota DPR yang terdeteksi bermain judi online,” imbuhnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam judi online, baik penyelenggara maupun pemainnya, demi menjaga integritas institusi negara dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

[**/arp]