TOMOHON|PRONEWS.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sulawesi Utara telah mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait pemberian insentif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Kota Tomohon.
Dari data yang berhasil dirangkum PRONEWS.ID Hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa pemberian insentif pemungutan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2022 senilai Rp388.677.425,00 disinyalir tidak sesuai dengan maksud awal pemberian insentif tersebut.
Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK, pemberian insentif tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yang kemudian memunculkan dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pemberian insentif tersebut.
Atas temuan tersebut, Arthur Mumu meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, untuk segera mengambil tindakan lanjut terkait beberapa temuan BPK tahun anggaran (TA) 2022.
Diharapkan tindakan lanjut yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pemberian insentif pemungutan retribusi pelayanan kesehatan tersebut, serta mencegah adanya penyalahgunaan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK RI juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp284.176.442.100,00 miliar.
Realisasi belanja pegawai tersebut mencapai 96,22% dari anggaran yang telah ditetapkan, dengan total realisasi senilai Rp273.426.152.156,00 miliar.
Dari realisasi Belanja Pegawai tersebut, sejumlah dana digunakan untuk pembayaran Belanja Insentif Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp1.151.511.860,00 miliar.
Meskipun anggaran belanja pegawai telah terealisasi sebagian besar, penggunaan dana untuk pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah menjadi sorotan, terutama setelah temuan BPK terkait pemberian insentif yang diduga tidak sesuai.
Kedua temuan tersebut menunjukkan kondisi pengelolaan keuangan pemerintah Kota Tomohon yang memerlukan perhatian serius dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan penggunaan anggaran yang transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tomohon menjadi sorotan terkait temuan BPK yang diduga tidak tuntas dalam beberapa tahun terakhir terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2021 dan 2022. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah
Temuan BPK yang tidak tuntas ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait agar lebih memperhatikan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pemberian insentif serta penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.
Diharapkan bahwa temuan ini akan mendorong Pemerintah Kota Tomohon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah guna memastikan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi tindakan korektif dan langkah-langkah perbaikan yang tepat perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terjamin, serta mencegah terulangnya temuan yang sama di masa yang akan datang.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr John Lumopa belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan BPK ini. “Saya masih praktek singkat dr. John Lumopa saat dikonfirmasi, belum lama ini.
“Bahkan saat dilakukan konfirmasi kembali melalui chat atau teks WhatsApp yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.
Untuk itu menyikapi temuan BPK ini, Aktivis Sulut Arthur Mumu berharap agar temuan BPK tersebut harus diusut oleh Kapolda Sulut. “Kami minta Bapak Kapolda Sulut agar segera mengambil langkah hukum jika di temukan adanya indikasi korupsi, bahkan jika terbukti ada indikasi Korupsi saya minta tangkap pelakunya,” ujar Arthur Mumu.
[**/arp]