MINAHASA|PRONEWS.ID- Pergantian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kabupaten Minahasa Ria Suwarno, belum lama ini, memunculkan tanda tanya besar di berbagai kalangan masyarakat.

Apa lagi saat ini, Kejari Minahasa sementara mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi di DPRD Minahasa yang dijabat oleh Ria Suwarno, selaku Sekretaris Dewan.

Ria sendiri, dari keterangan sejumlah sumber terpercaya di Kejari Minahasa, sudah menjalani sejumlah agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Minahasa.

Salah satunya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa APBD Tahun Anggaran 2022.

Bahkan pada kasus ini, Kejari Minahasa telah menetapkan dua orang tersangka.

Yakni, mantan Sekretaris Dewan berinisial DK (57), dan EP selaku orang yang meminjam perusahaan.

“EP sendiri diketahui adalah suami dari Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw.

Bahkan dari keterangan sumber terpercaya media ini, saat ini Kejari Minahasa masih mendalami sejumlah oknum penting yang diduga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyard lima ratus tujuh puluh tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).

Selanjutnya ada lagi dugaan Tipikor pada proyek belanja modal Pembangunan Gedung Kantor DPRD Minahasa APBD TA 2022.

Dugaan Tipikor pada Proyek tersebut, telah dilaporkan oleh masyarakat penggiat anti korupsi pada November 2023 yang lalu.

Bahkan berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini, proyek APBD ini, diduga dikerjakan oleh lelaki EP, salah satu tersangka dugaan Tipikor Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa.

Proyek ini dikerjakan EP, modusnya diduga meminjam perusahan,” kata sejumlah sumber di DPRD Minahasa yang minta nama mereka agar tidak disebut kepada media ini.

Dengan munculnya sejumlah kasus dugaan Tipikor di DPRD Minahasa, sebaiknya jabatan Ria Suwarno sebagai Sekwan kami harap ditinjau kembali oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong.

Terkecuali ditemukan pelanggaran berat, wajar jika yang bersangkutan ini harus diganti.

“Apa lagi saat ini sejumlah Dugaan Korupsi yang terjadi di DPRD Minahasa sementara di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan Keterangan dari Ria Suwarno selaku Sekretaris Dewan, sangat dibutuhkan oleh APH,” ujar Ketua LI-TPK Bambang.

Bambang juga meminta kepada APH, agar mengseriusi laporan dugaan Tipikor pada proyek belanja modal Pembangunan Gedung Kantor DPRD Minahasa APBD TA 2022.

Mirisnya lagi ternyata proyek ini diduga dikerjakan oleh oknum yang sama, yang telah dijadikan tersangka oleh Kejari Minahasa.

“Memang dibutuhkan nyali yang besar bagi APH untuk membongkar laporan dugaan Korupsi ini, apa lagi diduga ada keterkaitan dengan oknum-oknum penting yang masih memegang kekuasaan di Kabupaten Minahasa”, pungkas Bambang.

Sementara itu Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, dikonfirmasi media ini, membenarkan pergantian jabatan Sekwan di DPRD Minahasa. “Benar sudah di ganti, kata Lynda Kamis (23/5).

Cuma saja, Lynda sendiri belum menerangkan secara konkret alasan pergantian jabatan Sekwan DPRD.

“Namun disampaikan Lynda, untuk pelaksana tugas (Plt) Sekwan dijabat oleh Robert Ratulangi, yang saat ini menjabat Kabag Umum DPRD Minahasa,” jelasnya.

[**/arp]