BOLTIM- Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Kali ini, seorang ayah bernama Datu Mokoagow (39) melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang bos tambang ilegal asal Boltim, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang baru berusia 12 tahun, RPM.
Laporan resmi yang diterima oleh Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Datu, yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan Ali Kenter, awalnya diminta oleh majikannya untuk menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Namun, tidak lama setelah Datu meninggalkan desa, ia menerima telepon dari Ali Kenter yang mengklaim telah menemukan pelaku pencurian di rumahnya.
Setibanya di Desa Lanut, Datu terkejut mendapati anaknya dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
RPM ditemukan dengan kaki dan tangan terikat, kemudian diceburkan ke kolam ikan.
Selain itu, tubuh anak malang tersebut mengalami luka akibat pukulan di wajah dan tubuh, hingga memar yang cukup parah.
Kejadian ini tentu saja mengguncang keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Tidak terima atas perlakuan keji terhadap anaknya, Datu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar Datu dengan nada penuh harap, memohon agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal.
Korban saat ini menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan, sementara keluarganya tengah berjuang untuk mencari keadilan.
Dalam perkembangan yang lebih mengejutkan, keluarga juga mengungkapkan bahwa kakak kandung korban, yang juga bekerja di bawah Ali Kenter, mengalami perlakuan serupa dan telah melayangkan laporan terpisah ke SPKT Polres Boltim.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, kepada wartawan mengatakan bahwa penyelidikan atas laporan ini sedang berlangsung.
Pihak kepolisian berjanji untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan harapan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” ujar Kapolres.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Boltim.
Banyak yang menantikan langkah tegas aparat hukum dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak ini, yang jelas melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Masyarakat berharap agar penerapan hukum yang tegas tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan.
[**/ARP]