MINAHASA|ProNews- Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, jadi sorotan publik saat Kejari Minahasa menetapkan mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022, DK alias Dolfie. “Yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa, dan satu lagi tersangka berinisial ”EP” alias Erwin. “EP sendiri diketahui merupakan suami dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
“Tersangka EP kita ketahui bersama adalah suami dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, untuk itu kami menduga Proyek ini ada keterkaitan dengan GK selaku Ketua DPRD.
Selain itu mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD yang dipimpin oleh GK. “Dimana mereka (sumber terpercaya media ini), juga mengungkapkan bahwa proyek lainnya seperti Proyek belanja modal Pembangunan Gedung Kantor DPRD Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2023, yang telah dilaporkan oleh salah satu penggiat anti korupsi, dan sejumlah proyek lainnya seperti Rumah Dinas Ketua DPRD anggaran 1 Milyar lebih TA 2022, dan Gedung baru DPRD Minahasa anggaran 4 Milyar Lebih TA 2024, diduga ada keterkaitan dengan ketua DPRD dan suaminya EP.
“Dimana berdasarkan penuturan sejumlah sumber terpercaya media ini sejak DPRD Minahasa di pimpin oleh Glady Kandouw, semua proyek APBD di kantor Dewan itu di atur di rumah Dinas Ketua DPRD GK. Dan suaminya inilah oknum yang mengatur seluruh proyek ini.
“Silakan informasi ini didalami oleh Aparat Penegak Hukum atau APH.” ungkap sejumlah sumber yang minta nama mereka agar tidak disebutkan.
Sayangnya Ketua DPRD Minahasa saat dikonfirmasi diduga tidak lagi berkantor di Gedung DPRD. “Ibu Ketua sudah hampir tiga bulan belum pernah masuk kantor,” ucap sejumlah staf di DPRD Minahasa, pada Jumat (22/3/2024) pagi.
Begitu juga di rumah dinas Ketua DPRD yang beralamat di Jl. Manguni, Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Rumah Dinas yang ditempati oleh GK dan keluarganya tampak sunyi dan hanya di huni oleh sejumlah orang yang berjaga di rumah Dinas tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, yang disebutkan sejumlah sumber media ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH, dikonfirmasi lebih lanjut belum memberikan tanggapan.
Dikatakan Kajari Minahasa, sampai saat ini pihaknya masi terus mendalami dugaan Tipikor Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan DPRD Minahasa.
Apakah kasus ini ada keterkaitan dengan GK, tunggu saja perkembangannya. “Kan masih terus kita usut,” singkat Kajari Minahasa Diky Oktavia.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Minahasa sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH melalui Kasi intelijen Suhendro GK, SH dan Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH kepada media ini menjelaskan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 2 orang berinisial DK dan EP.
“Bahwa Tim Penyidik pada Kejari Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022,” ujar Suhendro, dikantor Kejari Minahasa Selasa 19 Maret 2024, belum lama ini.
Adapun identitas 2 Tersangka yang telah ditetapkan, yakni DK, laki-laki (57) selaku Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.
Dimana yang bersangkutan juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.
“DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasi Intel Suhendro didampingi Kasi pidsus Ariel.
“Kedua, EP laki-laki (52) tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” Ia melanjutkan
Dalam perkara ini, Suhendro, mengungkapkan Tim Penyidik menetapkan para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Bahwa atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka EP. Keduanya dilakukan Penahanan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024,” demikian disampaikan Kasi intelijen Suhendro.
[**/arp]