MANADO- Ali Binjindan alias Ali Kenter, bos tambang emas ilegal (PETI) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Ali Kenter.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla, memastikan pihaknya menangani kasus ini secara serius.

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, menyebutkan bahwa selain Ali Kenter, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Alfian Timbuleng dan Rendi Mokoagow.

“Ketiganya sudah kami tahan,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024).

Peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2024 di lokasi tambang ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.

Korban berinisial RPM (12) diduga mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ali Kenter dan rekan-rekannya.

Anak tersebut dipukul hingga memar, diikat tangannya, dan diceburkan ke kolam ikan.

Ayah korban, Datu Mokoagow (39), yang bekerja untuk Ali Kenter, melaporkan kejadian ini ke Polres Boltim.

Dalam laporannya, Datu mengungkapkan insiden bermula ketika ia diminta Ali untuk menjual emas.

Setibanya di lokasi tambang, Datu mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan.

“Anak saya terikat di kolam ikan dengan luka memar di tubuhnya.

Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Datu dengan penuh emosi.

Korban kini menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan, sementara kakaknya juga dilaporkan mengalami kekerasan serupa.

Tim Resmob Polres Boltim menangkap Ali Kenter pada Sabtu (14/12/2024).

Penangkapan tersebut disambut dengan kemarahan oleh keluarga korban.

“Setelah kami jemput, tersangka langsung kami tahan,” jelas Iptu Liefan Kolinug.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini.

“Kami akan menangani secara serius agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ucapnya.

Ali Kenter sebelumnya viral karena kasus menggigit hidung mantan Bupati Boltim, Sehan Landjar.

Kali ini, dugaan penganiayaan terhadap anak semakin memperburuk citranya.

Kasus ini menjadi bukti nyata dampak praktik tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menciptakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

[**/GR]