TOMOHON|ProNews- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon, Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW) menyatakan sikapnya untuk maju sebagai Calon Wali Kota Tomohon periode 2024-2029 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pernyataan ini muncul setelah Rapat Pleno Diperluas Partai Golkar Kota Tomohon pada Sabtu (2/3/2024), di mana forum merekomendasikan nama Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP, untuk maju sebagai calon wali kota.

“Sebagai kader partai dan ketua partai, saya siap untuk maju berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh para pengurus kota maupun kecamatan yang hadir dalam rapat pleno,” kata Miky Wenur setelah didaulat untuk maju sebagai calon wali kota.

Dengan demikian, Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP, menegaskan kesiapannya untuk memasuki arena politik sebagai calon wali kota dengan dukungan penuh dari Partai Golkar Kota Tomohon.

“Meski begitu, Ketua DPRD Kota Tomohon Periode 2014-2019 ini mengatakan, tidak tertutup bagi para kader partai untuk mencalonkan diri. Karena, partai tidak menghambat keinginan kader untuk maju sebagai calon kepala daerah.

‘’Silakan saja bersosialisasi. Karena, tahapan sudah akan dimulai. Agustus nanti sudah masuk pendaftaran calon, ditetapkan September dan 27 November pemilihan,’’ katanya.

Pilkada tahun 2024 ini, sesuai aturan menggunakan hasil pemilihan legislatif 14 Februari tahun 2024. Sementara hasil pemilihan legislatif tahun 2024 di Kota Tomohon, hanya ada 2 partai politik yang bisa mengusung calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Hasil pemilihan legislatif PDIP dan Partai Golkar bisa membentuk satu fraksi utuh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon sehingga bisa mengusung calon.

Partai lain pemilik kursi di DPRD Tomohon hasil pemilihan legislatif adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Garindra).

Hanya saja, tidak mencukupi untuk membentuk fraksi. “Secara keseluruhan perolehan kursi di DPRD Kota Tomohon terdiri dari PDIP 15 kursi, Partai Golkar 7 kursi, serta Partai Gerindra 3 kursi dari total 25 kursi. Dengan begitu, bagi mereka yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada di luar PDIP dan Golkar, mau tidak mau melalui jalur independen.

[**/arp]