MANADO|ProNews- Proyek pelaksanaan Peremajaan/ Pemugaran Dana Lingkungan yakni pada, kecamatan  mapanget-tuminting-bunaken, yang dilaporkan oleh LSM INAKOR ke BPK, ditanggapi oleh Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Manado.

Kepada media ini, Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Pieter Eman, melalui Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Novie Pontoh, “menegaskan bahwa kwalitas pekerjaan pada proyek tersebut tidak ada masalah.

Soal adanya item pekerjaan jalan paving pada kedua paket yang mutu serta kualitas paving diragukan tidak sesuai spek karena disinyalir pengadaan paving hanya dibuat sendiri oleh rekanan, “sehingga mutu tak mencapai kesesuaian standar spek yakni K300,” juga dibantah oleh Pontoh.

“Itu tidak benar, “kata Pontoh, Rabu (18/1) sore. Dijelaskan Pontoh, bila mana mutu serta kualitas paving yang dipakai dalam pekerjaan tersebut  berdasarkan pengajuan dari PPK yang telah melalui uji laboratorium.

“Jadi tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan spek, tuturnya.

Dalam klarifikasinya, Kabid Pemukiman Dinas Perkim ini juga menerangkan, “bahwa proyek tersebut dari awal sampai selesai pekerjaan berlangsung dengan baik.

“Kalaupun ada kritik dan laporan dari pihak LSM ataupun media masa itu wajar – wajar saja, kami hormati. “Tapi pada intinya apa yang di tuduhkan kami klarifikasi tidak benar, tandas Novie Pontoh selaku Kabid Pemukiman Dinas Perkim Kota Manado.

Lanjutnya, terkait soal adanya dugaan perbuatan pelanggaran hukum atas paket yang semestinya dilaksanakan oleh masing-masing lingkungan, namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor dan kecurigaan karena diduga adanya persekongkolan dan monopoli semacam satu manajemen dalam pelaksanaan dua paket sekaligus, yang diberitakan sebelumnya oleh media ini, juga dibantah olehnya.

Dari pemberitaannya sebeclumnya, Dimana  pada kamis, 4 Januari 2024 LSM Inakor melayangkan surat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit 2 (dua) proyek pelaksanaan Peremajaan /Pemugaran (Dana Lingkungan) yakni pada, kecamatan  mapanget-tuminting-bunaken pagu Rp 15.100.000.000  dan kecamatan Tikala- PAL dua dengan pagu Rp 15.100.000.000.

Hal ini jadi perhatiannya karena kedua proyek ini menurut LSM Inakor menimbulkan sejumlah pertanyaan masyarakat.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun diduga adanya item pekerjaan jalan paving pada kedua paket ini yang mutu serta kualitas paving nya diragukan tidak sesuai spek karena disinyalir pengadaan paving tersebut hanya dibuat sendiri oleh rekanan, sehingga mutu tak mencapai kesesuaian standar spek yakni K300,” Ungkap Wenas melalui siaran persnya pada Selasa, (16/1).

Selanjutnya menurut Wenas, atas kedua pengadaan paket dengan pagu 30an milyar ini akan di adukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan data serta informasi  yang dihimpun diduga adanya penyimpangan aspek hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kedua proyek tersebut

 “Kami dalam perampungan kajian analisa data untuk fakta-fakta yang akan di dokumenkan untuk ke Komisi Persaingan Usaha salah satu kecurigaan kami diduga ada persekongkolan dan monopoli semacam satu manajemen dalam pelaksanaan dua paket sekaligus, awalnya informasi masyarakat yang sementara kami dalami dengan analisa data agar memperkuat,” tutur Wenas.

Ia juga menambahkan, adanya kejanggalan yang jadi perhatian masyarakat yakni ada pandangan semestinya kedua paket akan lebih tepat jika dilaksanakan semacam penunjukan langsung saja ke masing-masing kelompok masyarakat dilingkungan masing-masing dalam pelaksanaannya karena itu dalam nomenklatur judul paket adalah dana lingkungan dan banyak titik pekerjaan yang terpisah pisah pada masing-masing paket dengan pagu 15 milyaran itu.

“Kami dalam analisa, sementara lakukan penelusuran dan pengumpulan fakta dan  keterangan.

Jika memenuhi unsur adanya dugaan perbuatan pelanggaran hukum atas paket yang semestinya dilaksanakan oleh masing-masing lingkungan namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor maka akan kami ranahkah ke APH,” dalam kajian dan itu nanti. Tegas Rolly

Selanjutnya menurut Wenas, berdasarkan data hasil uji laboratorium kami dapat kejanggalan dan kami telah mengambil langkah yaitu meminta kepada BPK RI Perwakilan Sulut agar dilakukan audit investigasi pada item tertentu kedua paket ini.

Langkah ini kami lakukan semata mata untuk mengawal pembangunan di Sulut, ucapnya.

“Kami juga berharap kepada Pimpinan BPK agar pengaduan kami ditindaklanjuti atau tidak ragu-ragu melakukan audit berdasarkan perintah UU karena bukti yang kami sertakan dalam pengaduan suda cukup untuk ditindaklanjuti mengingat hasil tersebut diterbitkan oleh lembaga yang mempunyai kompetensi.

[**/arp]