MANADO- Proyek Revitalisasi Danau Tondano yang dilaksanakan oleh PT Bina Nusantara Lestari (BNL) kembali menuai polemik. Proyek dengan nilai kontrak fantastis Rp67 miliar tersebut diduga menggunakan bahan bakar solar non-subsidi secara ilegal serta material batu galian C yang tidak memenuhi izin dan standar.
Kegiatan proyek bahkan sempat dihentikan sementara oleh Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di Polda Sulut yang enggan disebutkan namanya, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini telah diperiksa oleh penyidik.
“Mereka sudah diperiksa,” ujar sumber tersebut di Mapolda Sulut, Senin (23/12/2024).
Selain itu, warga melaporkan bahwa batu galian C yang digunakan dalam proyek ini berasal dari lokasi yang izinnya sudah kedaluwarsa dan diambil di luar titik yang ditentukan.
Masyarakat berharap informasi ini dapat dijadikan bahan tambahan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek ini.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, sejumlah pelanggaran teknis ditemukan.
Salah satu pelanggaran serius adalah kerusakan pada matras bambu yang tidak diperbaiki, tetapi malah ditimbun untuk menyembunyikan kerusakan.
Padahal, matras bambu berfungsi penting untuk mendistribusikan beban secara merata, memberikan daya apung, serta mengurangi keretakan tanah.
Lebih lanjut, timbunan batu bolder yang seharusnya digunakan untuk memperkuat struktur proyek diduga digantikan dengan tanah biasa, yang berisiko merusak stabilitas konstruksi.
Kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek pun dipertanyakan. Jalan di sekitar proyek terlihat licin dan berbecek, sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Kami mendukung langkah Kapolda untuk membongkar dugaan kecurangan ini. Dari pantauan kami, pengerjaan proyek ini terlihat asal-asalan,” kata salah satu sumber yang juga enggan disebutkan identitasnya.
Proyek ini melibatkan beberapa konsultan pelaksana, yaitu PT Sarana Bhuana Jaya, PT Arga Pasca Rencana, dan PT Jasapatria Gunatama (KSO).
Namun, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan mereka.
Banyaknya kejanggalan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan teknis.
“Standar pelaksanaan proyek sebesar ini seharusnya lebih ketat. Pengawasan dari konsultan pelaksana patut dievaluasi,” imbuh sumber tersebut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langiemenanggapi laporan tersebut, berjanji untuk serius menindaklanjuti temuan ini.
“Terima kasih informasinya. Akan kami seriusi,” tegasnya dalam pernyataan singkat pada Sabtu (21/12).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bina Nusantara Lestari belum memberikan tanggapan resmi. Salah satu staf PT BNL menyatakan, “Akan saya koordinasikan dengan pihak subkon,” saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut.
[**/ARP]