MANADO- Dugaan penyimpangan dana sentralisasi yang melibatkan lima rumah sakit dan tiga klinik milik Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mencuat ke publik, memicu kekhawatiran serius mengenai transparansi dan pengelolaan keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, dana yang seharusnya disetorkan ke rekening Yayasan Medika GMIM sejak Desember 2023 hingga Agustus 2024 diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.

Namun, dana tersebut diduga tidak diteruskan ke yayasan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi oknum-oknum petinggi Sinode GMIM.

Dana sentralisasi yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional gereja dan fasilitas kesehatan seharusnya dialokasikan ke tiga pos utama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, berikut adalah rincian penggunaan dana yang telah ditentukan:

  1. 60% untuk Mendukung Pelayanan Gereja

Dana ini sangat vital dalam mendukung berbagai program keagamaan, pemberdayaan jemaat, serta pengembangan kegiatan rohani GMIM di seluruh wilayah Minahasa.

  1. 2,25% untuk Pemeliharaan Unit Klinik dan Rumah Sakit

Fasilitas kesehatan yang dikelola oleh GMIM memerlukan dana yang cukup untuk pemeliharaan dan perbaikan agar dapat terus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

  1. 3,15% untuk Operasional Yayasan

Dana ini diperlukan untuk menjalankan kegiatan administratif dan pengelolaan organisasi, termasuk pembayaran gaji, logistik, serta aktivitas internal yayasan.

Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa dana tersebut tidak tercatat dalam rekening Yayasan Medika GMIM, melainkan diduga dialihkan ke rekening pribadi beberapa oknum petinggi Sinode GMIM.

Jika terbukti benar, penyimpangan ini akan mencederai reputasi gereja dan memicu penurunan kepercayaan jemaat terhadap pengelolaan keuangan gereja yang selama ini diandalkan untuk menjalankan pelayanan sosial dan rohani.

Fasilitas-fasilitas yang terlibat dalam penyimpangan dana ini berasal dari lima rumah sakit dan tiga klinik yang dikelola oleh GMIM, yang berperan besar dalam keberlangsungan pelayanan gereja serta kontribusinya terhadap kesehatan masyarakat Minahasa.

Fasilitas tersebut antara lain:

Rumah Sakit:

  1. RSU GMIM Pancaran Kasih Manado
  2. RSU GMIM Bethesda Tomohon
  3. RSU GMIM Kalooran Amurang
  4. RSU GMIM Siloam Sonder
  5. RSU GMIM Tonsea Airmadidi

Klinik:

  1. Klinik GMIM Syaloome Tompaso Baru
  2. Klinik GMIM Kaupusan Langowan
  3. Klinik GMIM Lidia Tondano

Terganggunya aliran dana yang seharusnya diterima oleh Yayasan Medika GMIM mengancam keberlanjutan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.

Kegagalan dalam pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas ini berpotensi merugikan masyarakat yang mengandalkan rumah sakit dan klinik GMIM untuk pelayanan medis yang terjangkau.

Menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan penyimpangan ini, pihak media berupaya menghubungi Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, Th.D, dan Ketua Yayasan Medika GMIM, Pdt. Jhon Fitz Geral Slat, M.Th, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi.

Namun, meskipun pesan telah terbaca, hingga berita ini diturunkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penyimpangan ini.

Dugaan penyimpangan dana ini menimbulkan kegelisahan yang mendalam di kalangan jemaat GMIM.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan gereja, pemeliharaan fasilitas kesehatan, serta operasional yayasan kini berada dalam sorotan publik.

Kepercayaan jemaat terhadap pengelolaan keuangan gereja sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya merusak reputasi gereja dan yayasan, tetapi juga dapat mengurangi moralitas dan kepercayaan jemaat yang selama ini mengandalkan GMIM dalam menjalankan pelayanan sosial dan rohani.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang disediakan oleh fasilitas-fasilitas GMIM juga bisa terancam apabila dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas tidak disalurkan dengan baik.

Transparansi dalam pengelolaan dana sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan jemaat GMIM, sekaligus memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Untuk itu, diharapkan pihak terkait, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Sebagai langkah lanjutan, diharapkan pihak berwenang memberikan sanksi yang tegas apabila terbukti ada pelanggaran, guna menjaga integritas gereja dan memulihkan kepercayaan masyarakat dan jemaat GMIM.

[**/ARP]