TOMOHON- Proyek pengembangan sarana dan prasarana (Sapras) tahun anggaran 2023 di Kota Tomohon terjerat dalam dugaan skandal yang mengejutkan.

Dalam laporan terkini, seorang Camat berinisial RP, diduga meminta fee proyek sebesar 12,5 persen kepada pihak ketiga di 12 kelurahan yang menjadi bagian dari wilayah kecamatannya.

Fee proyek senilai puluhan juta rupiah tersebut diduga akan dibagi ke atasan Camat dan dirinya sendiri.

Menurut sumber terpercaya media ini, 10 persen dari fee proyek ini diduga akan disetorkan kepada atasan Camat, sementara Camat sendiri mendapat bagian 2,5 persen.

Itu kata Camat RP kepada pihak ke tiga, “ungkap sejumlah sumber terpercaya media ini yang minta identitas mereka agar tidak disebut.

Mirisnya, skema ini dilakukan dengan memotong 12,5 persen dari setiap proyek di 12 kelurahan.

Dalam hal ini, jika diasumsikan proyek tiap kelurahan bernilai 100 juta rupiah, jika informasi ini benar, maka keuntungan yang didapat Camat dari pihak ketiga akan menjadi jumlah yang tidak sedikit.

Namun, saat dikonfirmasi terkait informasi ini, oknum Camat RP membantah segala informasi yang beredar.

Dia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar dan mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.

Meskipun oknum Camat membantah tuduhan ini, masyarakat dan sumber-sumber terpercaya menyampaikan kekhawatiran serius terkait pemberitaan ini.

Mereka berharap agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik skandal ini.

Dalam kasus seperti ini, dapat terlihat betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam melaksanakan proyek-proyek pemerintah.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum Camat jika benar terbukti terlibat dalam skandal yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.

[**/arp]