TOMOHON|PRONEWS.ID- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) Pemkot Tomohon masih belum menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) hingga saat ini.

Situasi ini telah berlangsung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan awal bulan Mei tahun 2024.

Penyebabnya adalah karena Pemkot Tomohon diduga kuat tidak menganggarkan TTP untuk P3K dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Bahkan kepada Wartawan, hal ini diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tomohon, Herry Mogi.

Herry Mogi menjelaskan bahwa pemberian TTP bagi ASN dan P3K harus didasarkan pada analisis jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB).

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pegawai P3K, karena TTP merupakan salah satu hak dan kebutuhan yang harus dipenuhi guna menjaga kesejahteraan para pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemberian TTP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) harus didasarkan pada analisis jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB).

Sampai dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, belum ada penetapan analisis jabatan dan kelas jabatan untuk P3K.

Oleh karena itu lanjutnya, pemberian TTP kepada P3K tidak dapat direalisasikan, ungkapnya pada Wartawan pada Kamis (2/5/2024).

Selain itu Mogi menegaskan bahwa mekanisme pemberian TTP harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023, terutama lampiran 3, poin a.1.h 7 dan poin b. I, II, dan III.

Dikarenakan analisis jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kemenpan/RB menjadi syarat utama untuk pemberian TTP bagi para ASN dan P3K.

“Adanya penundaan dalam penetapan analisis jabatan ini menjadi faktor utama dari belum direalisasikannya pemberian TTP kepada P3K hingga saat ini,” kata Mogi.

Setelah ditelusuri oleh sejumlah wartawan, ternyata terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Amanat tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna menentukan kebutuhan, jumlah, serta jenis jabatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K).

Kendati demikian, ketika wartawan menanyakan apakah Pemkot Tomohon telah melakukan mekanisme pengajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan terlebih dahulu menyusun ANJAB dan ABK.

“Menurut Herry Mogi, penetapan formasi P3K merupakan kewenangan pemerintah pusat dan sampai APBD TA 2024 ditetapkan Pemkot tidak dapat menetapkan kelas jabatan karena dalam SK juga tidak ditentukan, selanjutnya pengusulan penetapan kelas jabatan prosesnya panjang dan tidak serta merta ditetapkan oleh Kemenpan,” terang Herry Mogi.

Dari penundaan pemberian TTP kepada P3K hingga batas waktu penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat diduga bahwa Pemkot Tomohon kurang tanggap dalam menyelesaikan atau bahkan tidak menyusun ANJAB dan ABK.

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait lalainya pemenuhan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Tomohon dalam mengelola kepegawaian.

Hal ini menjadi perhatian serius karena analisis jabatan dan beban kerja yang tepat sangat penting dalam menyusun kebutuhan, jumlah, dan jenis-jenis jabatan dalam pemerintahan, yang pada akhirnya berdampak pada pemberian tunjangan kepada para pegawai, yang menyebabkan para pegawai P3K, terpaksa harus gigit jari.

[**/arp]