TOMOHON|ProNews- Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti.

Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyetujui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32 Tahun 2024 atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Peraturan ini memberikan tanggung jawab kepada perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Keputusan ini diperkuat dan didukung oleh Pemerintah Kota Tomohon. Walikota Tomohon, Caroll J.A Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E, secara langsung menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Tomohon terhadap peraturan Presiden ini saat menerima audensi Pengurus PWI Sulut, Ketua Drs. Voucke Lontaan, dan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung. Bertempat diruangan Walikota Tomohon pada, Selasa (19/3/2024)

Dalam pertemuan ini, Walikota Tomohon juga menegaskan dukungannya terhadap uji kompetensi wartawan (UKW) sebagai bagian dari upaya mendukung jurnalisme berkualitas.

Walikota Senduk menyampaikan niatnya untuk mengundang Ketua Dewan Pers sebagai pembicara untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Kota Tomohon.

Dengan mensosialisasikan peraturan ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap dapat lebih banyak melibatkan para pihak terkait dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas jurnalisme di wilayah tersebut,” kata Walikota Tomohon.

Sementara itu Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan mengatakan dukungan dari pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini dianggap sangat penting dalam menyebarkan informasi dan memastikan pemahaman masyarakat serta pihak-pihak terkait terhadap regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat terkait jurnalisme dan media digital.

Menurut  Lontaan, penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas,”  ucap Lontaan.

Ditambahkan Lontaan selain Kota Tomohon, PWI Sulut juga akan menggelar audiensi di Kabupaten Kota yang lain untuk mensosialisasikan Pepres Nomor 32 Tahun 2024 ini, pungkasnya.

[**/RED]