JAKARTA- Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP), telah resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 11 Desember 2024, melalui firma hukum yang dipimpin oleh Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum mereka.
Langkah hukum ini diambil oleh E2L-HJP setelah hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, yang menetapkan pasangan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay (VM) sebagai pemenang Pilgub Sulut 2024.
Paslon YSK-VM memperoleh total suara sebanyak 539.039, mengalahkan paslon E2L-HJP yang meraih 463.433 suara, serta paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh dengan 459.673 suara.
Dalam pengajuan gugatan ini, E2L-HJP tidak hanya menyoroti ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi suara, tetapi juga menyatakan adanya potensi pelanggaran dalam proses pemilu yang dapat mempengaruhi hasil yang sah.
Sebagai bagian dari strategi hukum mereka, E2L-HJP menggandeng Denny Indrayana yang dikenal sebagai ahli hukum konstitusi untuk menangani kasus ini.
Proses hukum yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi ini merupakan mekanisme yang dilalui oleh pasangan calon yang merasa dirugikan dengan hasil Pilgub, di mana MK berperan sebagai lembaga yang menilai kebenaran dan keabsahan hasil Pemilu.
Gugatan ini melibatkan permohonan terhadap hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU Sulawesi Utara, dengan harapan adanya evaluasi kembali terhadap proses penghitungan suara yang berlangsung.
Berkas permohonan yang diajukan oleh E2L-HJP telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) pada 11 Desember 2024, dan sekarang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, E2L-HJP diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan yang telah diajukan.
Selain itu, seluruh dokumen permohonan telah diterima, termasuk surat kuasa, daftar alat bukti, serta dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh MK untuk memverifikasi kebenaran klaim mereka.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil akhir penghitungan suara Pilgub Sulut 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Sulut mengumumkan bahwa pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay memperoleh suara terbanyak, mengalahkan pasangan lainnya.
Data yang dibacakan oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mencatatkan jumlah total suara sah Pilgub Sulut sebanyak 1.462.145 suara, dengan 38.916 suara tidak sah.
Angka ini memperlihatkan partisipasi aktif masyarakat Sulawesi Utara dalam proses pemilu, dengan total pemilih mencapai 1.950.484 orang, termasuk 9.258 pemilih disabilitas.
Pilgub Sulawesi Utara 2024 menjadi sangat dinamis dengan adanya tiga pasangan calon yang masing-masing diusung oleh koalisi besar partai politik.
Pasangan YSK-VM didukung oleh Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PSI, PKS, PAN, PKB, dan Perindo, sementara pasangan E2L-HJP mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat, Partai Buruh, PKN, dan PBB. Pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh, yang juga cukup kuat dalam persaingan, diusung oleh PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gelora.
[**/ARP]