MANADO- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika perekonomian dan kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di provinsi tersebut.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.775.425, yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Besaran UMP ini telah dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dasar pekerja di provinsi ini, serta pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat yang diharapkan dapat meningkat.
Keputusan ini tidak hanya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tetapi juga untuk menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Selain UMP, Keputusan Gubernur juga menetapkan UMS yang lebih tinggi untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertambangan dan penggalian, termasuk turunan pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam.
Begitu pula untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, yang diputuskan memiliki UMS sebesar Rp3.869.811.
Penetapan upah sektoral ini bertujuan untuk menyesuaikan upah dengan karakteristik sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Keputusan Gubernur juga memberikan pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di mana besaran upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Namun, ketentuan ini menegaskan bahwa upah yang disepakati minimal harus sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, serta harus melebihi garis kemiskinan provinsi.
Kebijakan ini dimaksudkan agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga, sembari memberikan ruang bagi UMK untuk tetap bertahan dan berkembang.
Dalam upaya memastikan implementasi yang adil, Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan.
Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan bahwa keputusan ini dapat dijalankan dengan baik di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Keputusan Gubernur ini akan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, termasuk di daerah-daerah yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Ini menandakan bahwa kebijakan ini berupaya mencakup seluruh sektor ekonomi, baik di kota besar seperti Manado maupun di daerah-daerah lainnya, dengan harapan bisa mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara merata.
Keputusan ini juga mencabut Keputusan Gubernur Nomor 449 Tahun 2023 yang mengatur UMP 2024, dan menggantinya dengan ketentuan terbaru.
Mulai 1 Januari 2025, keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini melalui pengawasan ketenagakerjaan, memastikan bahwa seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMS tahun 2025, diharapkan dapat tercapai kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Sulawesi Utara.
Langkah ini tidak hanya akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat melalui kebijakan yang berbasis pada kebutuhan ekonomi dan sosial yang terus berkembang.
[**/ARP]