MANADO– Momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024 menjadi ajang pembuktian keseriusan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini terlihat dari langkah tegas yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulut dengan memeriksa Maya Rambitan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, pada Senin (9/12/2024).

Maya Rambitan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 14.00 WITA.

Rambitan langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung cukup lama.

Meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, salah satu penyidik membenarkan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Minahasa.

Namun, detail lebih lanjut mengenai kasus ini belum diungkapkan.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda M. H. Saragih belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

Langkah Polda Sulut ini dinilai sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mendukung gerakan antikorupsi di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia.

Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara dilakukan tanpa pandang bulu.

Pemeriksaan Maya Rambitan di tengah peringatan Hari Antikorupsi menegaskan bahwa aparat penegak hukum di bawah pimpinan Irjen Pol Roycke Harry Langie serius dalam menindaklanjuti laporan dan mengusut berbagai dugaan penyimpangan anggaran di daerah.

Publik menantikan langkah lanjutan dari Polda Sulut untuk mengungkap fakta di balik dugaan Tipikor yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

“Harapan kami, proses hukum ini dilakukan secara transparan dan profesional agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas,” ujar Arthur Mumu aktivis antikorupsi di Manado.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Maya Rambitan.

Namun, Polda Sulut diyakini akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

[**/ARP]