PRONEWS, Jakarta- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang juga menyeret Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.

Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Berdasarkan sumber internal Pronews Nusantara pada Selasa (24/12/2024), penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose kasus pada 20 Desember 2024.

Ekspose ini dilakukan usai pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen yang diterima media, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Harun dikabarkan menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk melancarkan aksinya. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, KPK telah memproses hukum Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, staf PDIP.

Keduanya telah menjalani hukuman masing-masing empat tahun penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek informasi ini lebih lanjut sebelum memberikan keterangan resmi.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini menambah deretan kasus besar yang ditangani KPK. Meski demikian, perhatian publik juga tertuju pada Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap meski telah menjadi buron selama lima tahun.

[**/ML]