MANADO|ProNews- Polres Minahasa telah memberikan undangan untuk dilakukan konfirmasi terkait kasus penganiayaan  yang terjadi pada 24 Oktober 2023 tepatnya di Kelurahan Wawalintouan, Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Bukti laporan Polisi, bukti pembayaran resep dokter dan tampak luka memar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap saksi korban.

Kasus ini dilaporkan oleh oknum kepala sekolah di Kabupaten Minahasa berinisial SG (55), seorang perempuan asal Kelurahan Tounsaru, Kecamatan Tondano Selatan.

Dalam hal ini Unit PPA Polres Minahasa diketahui telah memanggil korban dan terlapor untuk diadakan konfirmasi antara kedua bela pihak.

Foto. Pengacara Dr. Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn (tengah).

Karena korban sudah di Advokasi oleh pengacara asal Jakarta Dr. Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, melalui dua penasehat hukum yaitu Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH., maka yang bertemu dengan terlapor pada hari itu adalah kedua penasehat hukum yang sudah dilengkapi dengan surat kuasa dari korban.

Pada pertemuan yang digelar pada hari Sabtu (10/2/2023) bertempat di Polres Minahasa Unit PPA. Terlapor bersama istrinya dan salah satu rekannya menjadi pembicara dalam pertemuan itu bertemu dengan kedua penasehat hukum korban.

Disitu terjadi pembicaraan, dan akhirnya terlapor mengakui perbuatannya, bahwa terlapor memang benar telah melakukan penganiayaan kepada korban.

Bahkan dari pengakuan terlapor kepada kuasa hukum korban, saat kejadian itu ternyata ada anaknya yang berprofesi sebagai anggota polisi berinisial DK, juga ikut mendengar kejadian ini karena dia berada ditempat kejadian namun berbeda ruangan, “ucap Pengacara Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH yang mendengarkan pengakuan terlapor ini.

Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa.

Namun anehnya saat pertemuan itu selesai digelar, klien kami kemudian mendapat surat SP2HP yang ditanda tangani oleh kasat reskrim, yang menerangkan bahwa perkara tersebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, “kata Kuasa hukum korban, Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH, pada Jumat (01/3).

Sementara saat pemeriksaan awal, tersangka tidak ditahan karena ia tidak mengakui perbuatannya kepada Kanit PPA.

Kemudian menurut kepolisian tidak ada saksi yang melihat. “hanya saksi korban dan bukti visum dinilai kepolisian belum memenuhi unsur.

Karena merasa tidak puas dengan penanganan dari polres Minahasa yang telah menghentikan kasus ini, maka klien kami telah melaporkan kasus yang menimpanya ini ke Kapolda Sulut dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sulut, pada hari Selasa 27 Februari ini, “ucap kedua pengacara korban.

Surat Korban ke Kapolda Sulut dan Wasidik Reskrimum
Polda Sulut

Bahkan ditambahkan keduanya, kasus ini juga akan dilaporkan klien mereka ke Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya juga kasus penganiayaan pada perempuan yang menimpa korban juga mendapat perhatian dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan.

Kapolda Sulut melalui Melalui Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa mengatakan, “Tim dari Propam Polda Sulut telah diturunkan ke Polres Minahasa untuk menggali keterangan kepada sejumlah penyidik di Polres Minahasa.

Pihaknya sudah mengambil keterangan kepada pihak penyidik yang menangani perkara tersebut. “Perkembangan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kembali,” ucap Kombes Pol Reindolf Unmehopa, kepada ProNews.id belum lama ini.

Sayangnya juga Kasus ini dinilai korban belum mendapatkan kepastian hukum.

Apa lagi terlapor tidak ditahan dan sampai saat ini tidak ada itikat baik untuk meminta maaf kepada dirinya selaku korban.

Malah menurut korban, terlapor dan keluarganya semakin menjadi-jadi, dan tidak ada rasa bersalah sama sekali.

Merasa tidak mendapat keadilan, korban mengaku kecewa atas perlakuan pihak kepolisian yang dinilainya tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Padahal dalam laporannya sudah terdapat bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, termasuk juga hasil visum yang dikantongi penyidik.

“Saya dan Keluarganya berharap, pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi saya selaku korban,” ucap korban saat diwawancarai.

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh saksi korban pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 15.45 wita di SPKT Polres Minahasa, dengan Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

[**/arp]