Tomohon|ProNews- Dalam menghadapi Pemilu 2024, Pemilihan Umum berbagai dugaan pelanggaran telah terungkap yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon. Bahkan, sejumlah dugaan pelanggaran sedang dalam proses penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon.

Sayangnya meskipun telah dikritik oleh berbagai media massa, para oknum ASN di Kota Tomohon ini nampaknya tidak memperhatikan kritik tersebut.

Mirisnya lagi kejadian ini bahkan menular ke para petugas sampah, di mana saat mengangkat sampah di Pasar Wilken Tomohon, mereka terlihat memakai atribut dari Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut satu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dengan beberapa pedagang di Kota Tomohon menegaskan bahwa tidak mungkin para petugas sampah melakukan hal tersebut tanpa adanya perintah dari atasannya.

Mereka menekankan bahwa meskipun hanya sebagai petugas sampah, namun gaji dan operasional para petugas tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Pemerintah Kota Tomohon mungkin tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu.

Reaksi dari para pedagang di Pasar Tomohon juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota.

Mereka yang minta namanya tidak dipublis menegaskan, bahwa terdapat bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Tomohon seharusnya mampu memberikan perlindungan dan menegakkan netralitas dalam proses Pemilu.

Namun, kejadian seperti ini malah dibiarkan terus berlangsung, menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan aturan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah setempat, kata mereka, kepada ProNews.id, Senin (12/2/2024) pagi di Pasar Wilken Tomohon.

Mereka berharap, pelanggaran yang melibatkan ASN dan petugas sampah Kota Tomohon ini menjadi perhatian serius baik bagi Bawaslu maupun masyarakat umum.

Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini sehingga proses Pemilu dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan.

Harapannya, kejadian ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga integritas dan netralitas ASN serta seluruh elemen masyarakat dalam Pemilu dapat terjaga dengan baik di Kota Tomohon.

[**/arp]