MINAHASA|ProNews- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa telah dinaikan ke tahap Penyidikan.

Yah, benar perkara dugaan Tipikor ini  telah dinaikkan ketahap penyidikan,
ucap, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, Rabu (13/3/2024) siang.

Menurutnya peningkatan Status ke Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini kami pandang perlu untuk diketahui publik apalagi Masyarakat Minahasa.” Ungkap Kajari Diky Oktavia.

Lebih lanjut Kajari Diky Oktavia menjelaskan peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan
setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Dan berdasarkan hasil ekpose perkara tanggal 02 Februari 2024, para Jaksa penyidik Kejari Minahasa telah menemukan peristiwa pidana dan berpendapat bahwa perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, terang Kajari Diky Oktavia.

“Kemudian dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan untuk mendalami serta menemukan tersangka maka status penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print – 03/P.1.11/Fd.1/02/2024 tanggal 02 Februari 2024.” Jelas Kajari Diky Oktavia.

Sebelumnya laporan dugaan Tipikor ini telah dilaporkan oleh Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko di Kejari Minahasa pada
30 Agustus 2028.

Dimana dalam Laporannya, DPK LAKRI Minahasa menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.

Adapun dalam laporannya sembilan paket belanja modal jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar.

Bahkan dari hasil investigasi media ini juga terdapat pengadaan-pengadaan lain yang tidak sesuai dan diduga kuat bisa menimbulkan kerugian negara.

[**/arp]