KOTAMOBAGU|PRONEWS.ID- Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Asli Ginting, S.H.,M.H., diminta untuk memeriksa putusan inkrah perkara nomor Register Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg dari pihak perusahaan Finance PT. Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat.
Dimana saat PN Kotamobagu dipimpin oleh Junita Beatrix Ma’I SH. MH yang kini menjabat Ketua PN Amurang dan Denny Derek Tulenan SH mantan Panitera PN Kotamobagu yang kini sudah berpindah tugas menjadi Panitera di PN Minahasa.
Keduanya masih meninggalkan pekerjaan rumah bagi Jifly Z. Adam, SH,MH dan Ir. Endro Heryanto, S.H., M.H selaku Ketua PN dan Panitera PN Kotamobagu yang baru dilantik.
Dilansir dari Kotamobagupost.com, hal ini terkait Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Tanggal 28 April 2022 oleh Hakim Adyanti SH, MKn yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga medio April 2024 ini masih menggantung dan tidak ada penyelesaian eksekusi.
Putusan Inkrah ini tak lain adalah pihak perusahaan Finance PT. Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat memenangkan perkara nomor Register Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg dan menghukum tergugat Herlina Yuliana Sari Umbola penduduk jalan AKD RT04 Kelurahan Mongkonai Barat untuk membayar Rp177.979.000 dan apabila tidak mampu membayar maka wajib mengembalikan unit Mobil Daihatsu Xenia Great New, No Polisi 1467 KD kepada PT MTF yang menjadi jaminan Fidusia.
Namun ironisnya, sejak ditetapkan putusan PN Kotamobagu tanggal 28 April 2022 hingga April 2024 amar putusan tersebut diduka tidak kunjung dilakukan eksekusi oleh PN Kotamobagu.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini , mantan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I, SH,MH dan mantan Panitera PN Kotamobagu Denny Derek Tulenan SH sebelum dimutasi pada 22 dan 29 Desember 2023 ke PN Amurang dan ke PN Tondano, satu bulan setelahnya (November 2023) sempat menerbitkan Surat kepada pihak Pemohon Eksekusi (PT MTF) untuk mencari Unit Mobil tersebut guna dilakukan Eksekusi oleh PN Kotamobagu.
Sayangnya respon Surat jawaban eksekusi dari kedua petinggi di PN Kotamobagu semasa itu (Betarix dan Denny), nanti mereka lakukan setelah 9 Bulan lamanya dari jarak permohonan eksekusi PT MTF. Artinya tenggang waktu Sembilan bulan lamanya, Surat Permohonan Eksekusi dari pihak PT MTF, tidak ditanggapi.
Kepala Cabang PT MTF Kotamobagu Muh.Khabir kepada Wartawan dikonfirmasu membenarkan hal tersebut, bahwa perkara Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg tersebut hingga April 2024 ini, masih belum ada eksekusi dari PN Kotamobagu dan Unir Mobil Xenia tersebut, dan juga sudah dua tahun Unit masih digunakan oleh tergugat dan tidak ada itikad baik tergugat melaksanakan putusan pengadilan.
“Saya juga pejabat baru di Kantor PT MTF Cabang Kotamobagu, dan sampai sekarang amar putusan PN Kotamobagu masih belum dieksekusi, padahal sudah 2 tahun lamanya dari tanggal putusan hakim,” kata Khabir, 6 April 2024, pada berita sebelumnya.
Khabir juga menjelaskan kalau saat ini pihak PT MTF masih terus melakukan komunikasi dengan Panitera PN Kotamobagu yang baru, yakni Ir. Endro Heryanto, SH, MH dalam rangka pelaksanaan eksekusi, (Panitera yang menggantikan Denny Tulenan SH sejak 22 Desember 2023)
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Jifly Z. Adam, SH,MH kepada Wartawan, pada Senin Malam (7/4/2024) membenarkan bahwa putusan perkara perdata tersebut masih belum dilakukan eksekusi karena belum ada jawaban dari Pemohon eksekusi sehingga saat ini status eksekusinya belum bisa dilaksanakan.
“Setelah dicek, memang 17 Februari 2023 ada permohonan eksekusi (dari PT MTF) atas putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg. Status terakhir bulan November 2023 Pengadilan telah menyurat kepada Pemohon eksekusi untuk mencari unit kendaraan tsb (Daihatsu Xenia Warna Merah Nopol DB 1467 KD) agar dapat dieksekusi. Namun blm ada tanggapan/jawaban dari Pemohon eksekusi,” kata Ketua PN Kotamobagu, melalui Bidang Humasnya, Tomy Mandagi SH.
Dari keterangan pers tersebut, diberitakan juga, Ketua PN Kotamobagu Jifly Z. Adam, SH,MH menyatakan bahwa belum dilakukannya eksekusi karena Surat PN Kotamobagu belum ada tanggapan dari pihak pemohon eksekusi PT MTF,” ucap Ketua PN Kotamobagu Jifly Z. Adam.
Sementara itu, Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH menyatakan bila pelaksanaan putusan perdata tertunda atau tidak dapat dilaksanakan, maka tentu akan merugikan para pencari keadilan (masyarakat).
“Apabila ternyata putusan tersebut memang telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan eksekusi, namun Ketua Pengadilan Negeri belum juga melaksanakan eksekusi maka pemohon eksekusi dapat melaporkan proses pelaksanaan eksekusi yang belum dilaksanakan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Negeri tersebut,” ujarnya Selasa (7/5/2024).
Menurut Bambang, Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan eksekusi kepada seluruh Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 846/DJU/HM.02.3/8/2021tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP, termasuk mengawasi pelaksanaan permohonan eksekusi sebagaimana Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Dalam surat yang sama, diterangkan Bambang, bahwa berdasarkan hasil monitoring evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.
Bahkan ditegaskan kembali agar seluruh Ketua Pengadilan Negeri mengoptimalkan penyelesaian permohonan eksekusi sesuai buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta meningkatkan pengawasan eksekusi oleh Pengadilan Tinggi, termasuk bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib melaporkan secara berkala kepada Ketua Pengadilan Tinggi terkait permohonan eksekusi yang telah diselesaikan dan permohonan eksekusi yang tidak dapat diselesaikan serta meminta arahan dan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Tinggi menyangkut permohonan eksekusi yang tidak dapat diselesaikan.
Demi keadilan hukum, seharusnya apa yang menjadi hak PT.Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat harus dilaksanakan oleh PN Kotamobagu, apa lagi Putusan tersebut sudah Inkrah, atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kami minta Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Asli Ginting, agar memeriksa putusan ickrah perkara nomor Register Nomor 34/Pdt.G.S/ 2022/PN Ktg dari pihak perusahaan Finance PT.Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat, dan segera mengeksekusi tergugat sesuai dengan putusan hukum tersebut,” Ujar Bambang.
[**/arp]