TOMOHON- Kebijakan rotasi tenaga medis di RSUD Anugerah Tomohon menuai polemik. Direktur RSUD, dr. Irene E.L. Pandeiroot, M.Kes, menyatakan rotasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang kewajiban tenaga kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Namun, klarifikasi tersebut justru dianggap tidak masuk akal dan memicu kemarahan sejumlah pihak.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemindahan Sofietje B. Pangkerego, S.Kep, Ns, M.Kes dari Bidang Keperawatan ke posisi Admin Laundry.
Menurut dr. Irene, rotasi dilakukan demi melindungi tenaga kesehatan dari sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023, yang menyebutkan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi tenaga medis tanpa STR dan SIP.
“Kalau tidak memiliki STR dan SIP, maka tidak boleh melaksanakan pelayanan medis,” ujar Irene dalam klarifikasinya sebagaimana dikutip dari sejumlah media.
Namun, sejumlah sumber menilai pernyataan ini tidak tepat. Sofietje B. Pangkerego disebut memiliki SIP sesuai jabatannya yang bersifat struktural.
“SIP belum diperbaharui karena posisinya adalah jabatan struktural, bukan karena tidak ada sama sekali,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Polemik semakin panas setelah beredar foto Sofietje bersama Ellen Lumentut-Sangi, istri calon Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, dalam sebuah acara sekolah.
Banyak pihak menduga pemindahan Sofietje bermuatan politis.
Meskipun foto tersebut diambil dalam konteks biasa, sebagian masyarakat mengaitkannya dengan kebijakan rotasi yang diterapkan.
Sementara itu, Sofietje merespons pemindahan tugasnya dengan santai melalui akun Facebook pribadinya.
“Enjoy aja untuk tugas yang baru, Admin Laundry,” tulisnya, disertai emotikon senyum. Namun, dukungan deras mengalir dari warganet yang menilai kebijakan ini tidak profesional.
“Ini pelecehan profesi, rotasi yang tidak berdasar,” tulis seorang pengguna Facebook. Warganet lainnya berkomentar, “Tetap semangat, semua ada masanya.”
Selain Sofietje, sejumlah tenaga medis lain turut terkena rotasi yang efektif mulai 17 Desember 2024. Berikut daftar rotasi pegawai:
- Melki H. Tindas, A.Md.Kep – Dari IGD ke Sub. Bagian Kepegawaian.
- Merry C. Rumate – Dari Instalasi Gizi ke Laundry.
- Adistya M. Goreti Sujono – Dari Laundry ke Instalasi Gizi.
- Deby D. Rawung, S.Kep – Dari Instalasi Rawat Jalan ke Admin Rekam Medik.
- Lucy N.Y. Akumo, A.Md.Kep – Dari Aster Bawah ke Admin Rawat Jalan.
Kebijakan ini memicu desakan dari masyarakat agar pihak RSUD Anugerah Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon bersikap transparan.
Warga menilai penjelasan yang diberikan tidak memuaskan dan menimbulkan spekulasi.
Mereka khawatir keputusan ini akan merusak citra RSUD Anugerah sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang semestinya menjunjung tinggi profesionalisme.
“Saya harap ada klarifikasi yang benar dan transparan dari pihak RSUD. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan keresahan dan merusak integritas tenaga medis,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak RSUD Anugerah Tomohon.
Sementara itu, perdebatan terkait keputusan rotasi ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan kalangan masyarakat.
[**/ARP]