MANADO|ProNews- OKNUM Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mitra dengan inisial DR, alias Dewi, diduga terlibat dalam bisnis judi togel.
Dewi yang merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) 3, yaitu Kecamatan Tombatu, Tombatu Barat, dan Tombatu Timur, diduga terlibat dalam bisnis ini terungkap setelah tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang kaki tangan bernama JM alias Jems (40) di Kecamatan Belang pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Tersangka Jems, dalam pengakuannya, menyebutkan bahwa uang dari pasangan judi togel akan disetorkan kepada oknum Caleg tersebut.
Bukti percakapan antara Dewi dan Jems juga berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Sulawesi Utara.
Rekaman suara dalam pesan WhatsApp menunjukkan bahwa Dewi memerintahkan Jems untuk mengumpulkan rekapan tersebut.
Keterlibatan oknum calon DPRD dalam bisnis judi togel ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat,” ungkap sejumlah Tokoh Masyarakat Sulut.
Dikatakan Melki Nelwan dan Bernard Kawatu, aktivitas perjudian ilegal seperti ini membawa dampak negatif bagi masyarakat dan merusak integritas serta citra lembaga legislatif.
Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang mengusungnya sebagai partai yang diwakili Dewi sebagai calon legislatif, tentu harus menyikapi serius masalah ini.
Parpol tersebut kata mereka, perlu melakukan investigasi internal terkait dugaan keterlibatan Dewi dalam bisnis judi togel.
Apabila terbukti, partai harus menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan etika dan integritas partai.
Selain itu, penegak hukum juga diharapkan untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan terhadap dugaan keterlibatan Dewi dalam bisnis judi togel ini.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diadili sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan keadilan.
“Kami berharap kasus ini akan diungkap secara tuntas oleh pihak berwenang dan adanya langkah tegas dari partai terkait untuk menjaga integritas politik dan mendukung tindakan pemberantasan perjudian ilegal.
Kejadian ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dan moralitas bagi para calon legislatif yang akan mewakili masyarakat di DPRD.
Terpisah kepada sejumlah Wartawan, Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu ketika dikonfirmasi, Senin (12/11/2023), membenarkan pengungkapan tersebut.
Dikatakan Ipda Lega Ikhwan Herbayu kasus ini masi dalam pengembangan. “Benar dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Lega Ikhwan Herbayu.
Lanjut Ipda Lega Ikhwan Herbayu, tersangka Jems, ditangkap di Desa Buku Utara, Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (9/12/2023), sekitar pukul 22.30 Wita, saat berkumpul bersama dua orang saksi.
Dari tangan pelaku, petugas penjagaan buku rekening, uang tunai Rp3.968.000 dan handphone.
Dijelaskan Ipda Lega Ikhwan Herbayu, “Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku.
Jadi Berdasarkan informasi, kita langsung bergerak dan meringkus pelaku, ucapnya.
Kasus masih kita kembangkan untuk memburu pelaku lain,” tandas Katim Resmob Polda Sulut ini sambil menambahkan kalau dia akan membabat habis semua praktik kriminalitas yang meresahkan masyarakat Sulut.
[**/arp]