MITRA- Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara kian marak dan menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini berlangsung di daerah Banga-Betelen dan milik oknum warga negara asing yang juga merupakan pengusaha tambang ilegal di wilayah Ratatotok.

Masyarakat setempat menyebutkan bahwa tambang ini diduga dimiliki oleh seorang individu bernama Ko’Hongo. Namun, berdasarkan informasi terpercaya media ini, Tambang emas ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak.

Kemudian, aktivitas tambang ilegal ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pada hutan di sekitarnya.

Aktivis Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Minahasa Tenggara, melalui Wakil Ketua Bidang Komunikasi, Christian Soriton, mengecam keras aktivitas pertambangan ilegal ini.

Ia kemudian meminta pemerintah bersikap tegas dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini.

Soriton juga menekankan pentingnya penggunaan alat berat dalam aktivitas ini.

Menurutnya, penggunaan alat berat secara tidak sah dalam tambang ilegal ini semakin memperburuk kondisi lingkungan, terutama hutan di sekitarnya.

Oleh karena itu, Ia mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto SH.MH, untuk menindak tegas para pemilik tambang ilegal ini dan menghentikan aktivitas mereka.

Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam mengawasi dan menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.

Selain itu, langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat juga perlu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan mencegah kegiatan serupa di masa mendatang.

Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat setempat.

Dengan menghentikan aktivitas tambang ilegal ini, diharapkan kerusakan lingkungan dapat ditekan dan keberlanjutan ekosistem hutan dapat terjaga, pungkasnya.

[**/arp]