MINAHASA|ProNews- Proyek pekerjaan revitalisasi Danau Tondano yang dilakukan oleh PT Bumi Karsa sebagai pihak ketiga ini terindikasi korupsi. Dari data yang berhasil di rangkum media ini selama proyek APBN dengan jumlah ratusan Milyar ini berjalan, menunjukkan bahwa material batu gunung yang diambil sejumlah lokasi galian C yang ada di Kota Tomohon dan Material galian C yang diambil di kelurahan Rarewokan, Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
Selain itu, timbunan teras galian C yang juga digunakan dalam proyek saat ini, didapatkan dari tambang galian C ilegal di Kelurahan Makalonsouw, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Penting untuk dicatat bahwa selama proyek berjalan, batu timbunan yang digunakan seperti ini seharusnya memenuhi syarat, termasuk persyaratan memiliki izin resmi tambang dan jenis batuan yang telah diuji melalui laboratorium untuk memeriksa ukuran dan kekerasan.
“Begitu juga dengan timbunan teras, yang seharusnya dipasok dari lokasi galian C yang memiliki izin resmi.
Indikasi penggunaan material dari tambang ilegal dan tidak berizin ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur pengerjaan proyek konstruksi dan potensi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Dampaknya tidak memberikan keuntungan kepada Negara dan masyarakat, tapi malah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hal ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksana proyek dan mencoreng reputasi perusahaan yang terlibat.
Pemerintah setempat diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan menyelidiki secara menyeluruh terkait indikasi korupsi ini.
Partisipasi dinas terkait dalam memastikan bahwa material yang digunakan dalam proyek konstruksi berasal dari sumber yang sah dan memiliki izin yang sesuai sanggatlah penting untuk mencegah korupsi dan melindungi kepentingan masyarakat.
Keterbukaan dan akuntabilitas harus diutamakan dalam setiap proyek pembangunan untuk memastikan bahwa sumber daya publik digunakan dengan tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, korupsi dalam proyek konstruksi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
Menyikapi masalah ini Ketua LI-TPK Bambang S.S.h, mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Bambang ketika dimintai pendapatnya, Sabtu (6/1/2024), terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal yang lagi marak di Kabupaten Minahasa.
Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Jika kita merujuk pada pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Bambang.
Akibat dari hal tersebut, PT Bumi Karsa diduga sudah merugikan keuangan negara, dan berdampak terhadap minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan serta merusak lingkungan,
Bahkan lanjut Bambang, dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, soal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diatur dalam sejumlah poin dalam pada pasal 7 bahwa Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Kemudian menjelaskan bahwa Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa Nilai jual dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
Soal Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pertanyaan disini apakah perangkat daerah pelaksana pemungut pajak MBLB telah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait penegakan Peraturan Daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan pengambilan MBLB yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika belum silakan ditertibkan, dan jika Proyek PT Bumi Karsa ini tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku, maka patut dilaporkan dan di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apa lagi anggaranya bukan sedikit, ucap Bambang.
[**/arp]