MINAHASA|ProNews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa masih mengusut terus kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Hari ini giliran pegawai mantan Sekwan yang akan diperiksa oleh Tim Penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, dikonfirmasi Selasa, (26/3/2024) pagi.
Bahkan pada Senin (25/3) kemarin, Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Dinas Ketua DPRD, termasuk seorang oknum perempuan berinisial “IP” juga turut diperiksa oleh Tim penyidik Kajari Minahasa,” pungkas Suhendro.
Diberitakan sebelumnya, bahwa IP ini merupakan orang dekat atau orang kepercayaan dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw.
Bahkan dari pengakuan sejumlah sumber terpercaya media ini, IP adalah orang suruhan dari Suami Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw yakni EP alias Ewin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa berinisial ”DK” alias Dolfie.
Menariknya dari pengakuan sumber ini yang minta namanya agar tidak disebut, saat dirinya hendak diminta menandatangani setiap berkas-berkas yang disodorkan, dirinya mengaku kerap dipaksa oleh IP.
“Saya hanya dipaksa menanda tangani, saya tidak tahu jika barang yang saya tanda tangani ini ternyata adalah barang fiktif,” cetusnya.
Bahkan saat auditor BPK melakukan uji petik yang menunjukkan adanya belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai kontrak pada sembilan paket pekerjaan tersebut.
Dari data LHP BPK yang berhasil dirangkum media ini, mengungkapkan dimana oknum PPKom, Pengurus Barang dan pegawai ASN Sekretariat DPRD saudari IP yang diduga disebut oleh sumber media ini, ternyata tidak dapat menunjukkan garansi atas barang-barang yang diadakan di tahun anggaran 2022.
Selain itu, pemeriksaan fisik juga menunjukkan adanya dua pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diprasyaratkan pada kontrak yakni, 1 unit oven nilai kontrak Rp27.639 000 juta dan 1 unit mesin genset dengan nilai kontrak Rp131.560.000.000.
PPKom menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan hanya berdasarkan pernyataan lisan dari beberapa pihak tanpa melakukan pemeriksaan untuk meyakini kesesuaian barang yang diadakan dengan kontrak yang telah disepakati.
Konfirmasi BPK kepada pihak-pihak terkait diantara-Nya yakni (saudari IP), Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPRD selaku PPTK dan pengurus barang Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa tidak ada yang melaksanakan pemeriksaan atas hasil pekerjaan secara detail serta tidak ada pihak yang dapat menunjukkan keberadaan barang yang diadakan.
Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan, Aset tetap hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan dan adanya kelebihan pembayaran atas belanja modal yang tidak sesuai kontrak senilai Rp936.303.633 juta (Rp777.104.633 + Rpl59.199.000).
Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris DPRD selaku PPKom tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak.
Jika ingin diusut sebetulnya pokok permasalahan pengadaan 9 paket Belanja Modal Peralatan Mesin, “itu dilakukan di Rudis Ketua DPRD Minahasa saat ini, “sebut salah satu sumber sebelumnya yang berhasil dikonfirmasi oleh wartawan media ini. “Namun saja dirinya menolak agar identitasnya tidak diungkap ke publik.
Menurut pengakuan sumber ini, di bawa jabatan Sekwan ada Kabag umum/ PPTK, Kasubag urusan dalam, ada Kabag keuangan, ada Kasub perencanaan, ada Pihak ke 3, dan ada lagi orang-orang suruhan.
Dan yang terpenting perlu Anda tahu bahwa ini adalah pekerjaan sistem, bukan cuma Sekwan saja. “Karena Sekwan tidak memerintah untuk hal-hal yang di luar aturan.
Bahkan ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan ) yang melekat ke Kasubag Umum berinisial RM, “urainya.
Kami mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus dugaan Tipikor ini, tapi kami juga minta keadilan hukum, agar orang-orang yang terkait di dalam sistem kerja sesuai tupoksinya, mereka juga harus turut bertanggung jawab.
Bahkan ditambahkan sumber ini, dalam perencanaan sampai pencairan disitukan jelas ada pejabat pengadaan, bendahara dan bendahara barang, mereka semua juga harus ikut bertanggungjawab,” sebut sumber.
[**/arp]