MINAHASA|ProNews- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa berinisial ”DK” dan ”EP”, ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022

Atas pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Masyarakat memberikan apresiasi kepada kejari Minahasa, namun mereka berharap agar Kejari Minahasa dapat mengusut seluruh oknum  yang dinilai turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan Tipikor ini.

“Salah satunya adalah orang suruhan kepercayaan dari salah satu tersangka yang berinisial EP, tutur salah satu sumber yang juga disuga ikut terlibat dalam proses pencairan proyek ini.

Oknum perempuan atau orang kepercayaan yang dimaksud ini adalah berinisial IP, ungkap sumber, Rabu (20/3) pagi.

“Dia ini (IP), adalah orang kepercayaan tersangka EP yang berperan mengatur berkas proyek dan soal keuangan dari proyek ini,” sebut sumber terpercaya media ini.

Menariknya dari pengakuan sumber ini yang minta namanya agar tidak disebut, saat dirinya hendak diminta menandatangani setiap berkas-berkas yang disodorkan, dirinya mengaku kerap dipaksa oleh IP.

“Saya hanya dipaksa menanda tangani, saya tidak tahu jika barang yang saya tanda tangani ini ternyata adalah barang fiktif,” cetusnya.

 
Menarikanya saat auditor BPK melakukan uji petik yang menunjukkan adanya belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai kontrak pada sembilan paket pekerjaan.

Dari data LHP BPK yang berhasil dirangkum media ini, mengungkapkan dimana oknum PPKom, Pengurus Barang dan pegawai ASN Sekretariat DPRD saudari IP yang diduga disebut oleh sumber media ini, ternyata tidak dapat menunjukkan garansi atas barang-barang yang diadakan di tahun anggaran 2022.

Selain itu, pemeriksaan fisik juga menunjukkan adanya dua pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diprasyaratkan pada kontrak yakni, 1 unit oven nilai kontrak Rp27.639 000 juta dan 1 unit mesin genset dengan nilai kontrak Rp131.560.000.000.

PPKom menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan hanya berdasarkan pernyataan lisan dari beberapa pihak tanpa melakukan pemeriksaan untuk meyakini kesesuaian barang yang diadakan dengan kontrak yang telah disepakati.

Konfirmasi BPK kepada pihak-pihak terkait diantara-Nya yakni (saudari IP),  Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPRD selaku PPTK dan pengurus barang Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa tidak ada yang melaksanakan pemeriksaan atas hasil pekerjaan secara detail serta tidak ada pihak yang dapat menunjukkan keberadaan barang yang diadakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan, Aset tetap hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan dan adanya kelebihan pembayaran atas belanja modal yang tidak sesuai kontrak senilai Rp936.303.633 juta (Rp777.104.633 + Rpl59.199.000).

Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris DPRD selaku PPKom tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak.

“Jika ingin diusut sebetulnya pokok permasalahan pengadaan 9 paket Belanja Modal Peralatan Mesin, “itu dilakukan di Rudis Ketua DPRD Minahasa saat ini, “sebut salah satu sumber sebelumnya yang berhasil dikonfirmasi oleh wartawan media ini.

“Namun saja dirinya menolak agar identitasnya tidak diungkap ke publik.

Menurut pengakuan sumber ini, di bawa jabatan Sekwan ada Kabag umum/ PPTK, Kasubag urusan dalam, ada Kabag keuangan, ada Kasub perencanaan, ada Pihak ke 3, dan ada lagi orang-orang suruhan.

Dan yang terpenting perlu Anda tahu bahwa ini adalah pekerjaan sistem, bukan cuma Sekwan saja. “Karena Sekwan tidak memerintah untuk hal-hal yang di luar aturan.

Bahkan ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan ) yang melekat ke Kasubag Umum berinisial RM, “urainya.

Kami mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus dugaan Tipikor ini, tapi kami juga minta keadilan hukum, agar orang-orang yang terkait Didalam sistem kerja sesuai tupoksinya, mereka juga harus turut bertanggung jawab.

Bahkan ditambahkan sumber ini, dalam perencanaan sampai pencairan disitukan jelas ada pejabat pengadaan, Bendahara dan Bendahara barang, mereka semua juga harus ikut bertanggungjawab,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Selasa (19/3/2024).

“Kepada wartawan menjelaskan, bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Adapun identitas 2 Tersangka diterangkan Kajari Minahasa yakni seorang pria berinisial DK (57) tahun selaku Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.

Yang diketahui  juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.

Kemudian  EP, laki-laki berumur 52 tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kajari Minahasa, EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik menetapkan para Tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Lanjut Kajari Minahasa atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Adapun kasus posisi perkara dimaksud adalah pada tahun 2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa memperoleh anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa sebesar Rp.2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Dan dalam proses pengadaannya tersangka EP meminjam beberapa perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa namun dalam pelaksanaannya membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan ada yang tidak dibelanjakan (fiktif).

“Kemudian DK selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang, serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengadaan barang dibelanjakan.

Perbuatan Tersangka DK dan Tersangka EP disangka dengan Pasal 2 jo  pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo.

Kemudian Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka EP,  terhadap Tersangka DK dan Tersangka EP dilakukan Penahanan Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024, demikian dijelaskan oleh Kejari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH.

[**/arp]