TOMOHON|PRONEWSNUSANTARA- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rabu (12/6/2024) resmi menerima Surat Keputusan (SK), Walikota Caroll Senduk.

Penyerahan SK ini, sekaligus dengan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di Aula Lantai III Mall Pelayanan Publik, Kompleks Kantor Walikota Tomohon.

Namun, pengangkatan 217 P3K oleh Pemkot Tomohon tersebut kembali menuai sorotan. Pasalnya, ada P3K yang merupakan honorer dari Kabupaten lain, yang justru menerima SK P3K dari Walikota Caroll Senduk.

“Setahu saya, yang bersangkutan telah lama bekerja sebagai pegawai honorer di pemkab Minahasa pada Bagian Umum, namun anehnya diangkat menjadi P3K Pemkot Tomohon,” ujar sumber yang meminta namanya tidak di publis.

Diapun menyayangkan, pasalnya di Pemkot Tomohon masih banyak honorer yang sementara ‘antri’ menunggu diangkat sebagai P3K.

“Belum lagi honorer yang mengabdi dimasa Walikota Caroll Senduk, tentunya menunggu untuk diangkat. Namun sayangnya yang diangkat justru bekas honorer dari daerah lain,” cetusnya.

Soal hal ini, Kepala BKPSDM Pemkot Tomohon Johnson Liuw saat dilakukan konfirmasi melalui nomor Whatsapp-nya, belum memberikan informasi lebih lanjut.

“Adoh sory bro, nanti besok jo (maaf kawan, nanti besok saja), singkat Johnson Liuw kepada Media ini.

Belum ada komentar resmi dari pihak terkait mengenai kontroversi pengangkatan 217 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Pemkot Tomohon.

Sementara itu, para honorer yang masih menunggu untuk diangkat sebagai P3K di Pemkot Tomohon merasa kecewa dan merasa haknya terlupakan.

“Mereka menilai pemerintahan Walikota Tomohon Caroll Senduk tidak adil, sembari berharap agar proses perekrutan P3K dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya keberpihakan terhadap bekas honorer dari daerah lain.

Situasi ini menunjukkan pentingnya dalam proses perekrutan pegawai Pemerintah untuk selalu mengutamakan keadilan dan profesionalitas, serta memperhatikan hak-hak semua pihak yang berhak mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

[**/arp]