MINAHASA– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2024 akhirnya mencapai titik terang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Selasa (4/12/2024) tengah malam.
Hasilnya, pasangan nomor urut tiga, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung), unggul telak dan diumumkan sebagai pemenang.
Dari total 195.891 suara yang tercatat, 187.693 suara di antaranya sah, sementara 8.198 suara lainnya dinyatakan tidak sah. Berikut hasil lengkap perolehan suara ketiga pasangan calon:
- Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang (RD-Vasung): 93.546 suara
- Youla Lariwa Mantik – Denni Rudi Kalangi (YLM-DRK): 53.001 suara
- Susi Fiane Sigar – Perly George Steven Pandeiroot (SUPER): 41.136 suara
Selisih suara yang cukup signifikan menunjukkan dominasi RD-Vasung di seluruh 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa.
Pasangan calon nomor urut dua, Youla Lariwa Mantik dan Denni Rudi Kalangi (YLM-DRK), yang mengusung slogan “Minahasa Keter” (kuat), meski kalah, menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
“Kami mengakui hasil ini dan mengucapkan selamat kepada RD-Vasung.
Semoga mereka dapat membawa Minahasa ke arah yang lebih baik,” ujar Youla Lariwa Mantik setelah pengumuman hasil.
Berbeda dengan YLM-DRK, pasangan nomor urut satu, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), menolak hasil Pilkada tersebut.
Mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.
Tidak hanya di Minahasa, Pilkada 2024 di sejumlah daerah Sulawesi Utara juga berujung sengketa.
Menurut Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, setidaknya ada 10 kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
- Tomohon
- Manado
- Bolaang Mongondow (Bolmong)
- Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
- Minahasa
- Minahasa Utara (Minut)
- Minahasa Tenggara (Mitra)
- Minahasa Selatan (Minsel)
- Kepulauan Talaud
“Sengketa hasil ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang terjadi di daerah.
Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil,” ujar Tinangon dalam acara Media Gathering di Kantor KPU Sulut, Senin (9/12/2024).
Gugatan yang diajukan SUPER ke MK akan menjadi ujian terakhir untuk menentukan keabsahan hasil Pilkada Minahasa 2024.
Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu, dan keputusan dari MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.
[**/ARP]