PRONEWS, JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks yang digelar di Jakarta dan Bali, yang melibatkan praktik tukar pasangan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai pelaku utama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap melalui iklan daring yang mengajak masyarakat untuk bergabung dalam pesta seks tukar pasangan.

“Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks dan bertukar pasangan,” ujar Ade Ary dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025).

Menurut polisi, IG dan KS menggunakan sebuah situs bernama SWXXX.com untuk mengundang peserta pesta seks.

Peserta yang mendaftar dapat bergabung secara gratis.

Namun, tanpa sepengetahuan peserta, tersangka diam-diam merekam kegiatan tersebut dan menjual video-video yang direkam kepada pihak lain.

“Pendaftar ini memiliki fantasi untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran.

Tetapi, tanpa seizin peserta, tersangka menjual atau menyebarkan video pesta seks tersebut,” jelas Kombes Pol Ade Ary.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan semacam ini melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.

Kasus ini mencuat karena adanya distribusi dokumen elektronik yang mengandung konten ajakan tidak senonoh.

Tindakan tegas dilakukan tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap jaringan yang terlibat dalam pendistribusian konten ilegal tersebut.

Ade Ary juga menambahkan, pihaknya terus mengawasi dan menindak segala bentuk penyimpangan yang tersebar di dunia maya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa atau merasa menjadi korban,” ujarnya.

IG dan KS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP yang mengatur tentang perbuatan asusila.

Ancaman hukuman bagi keduanya tidak hanya denda, tetapi juga hukuman penjara yang berat.

“Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan sejauh mana aktivitas ini melibatkan pihak lain, serta berapa banyak korban yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Ade Ary.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap ajakan yang beredar melalui media sosial atau situs daring.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran yang mencurigakan, terutama yang melibatkan aktivitas ilegal atau merusak norma sosial.

[**/ARP]