PRONEWS, MINAHASA- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik yang terjadi pada 9 September 2024 di Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur.
Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Chris Frans berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan laporan kepolisian yang tercatat dalam Nomor LP: B/397IX/ SPKT/POLRES MINAHASA, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah: JK alias Joel (21), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur dan RW alias Rian (24), warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara.
Sedangkan, korban dalam kasus ini adalah VM (17), seorang remaja asal Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam, 9 September 2024, sekitar pukul 23:00 WITA, di depan Toko Mister DIY, Kelurahan Taler.
Saat itu, korban bersama temannya berada di lokasi tersebut, ketika tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri mereka.
Dua pelaku, Joel dan Rian, turun dari motor dan mencari korban yang kemudian mencoba melarikan diri.
Korban mengambil sebuah tombak yang disimpannya di pondok dekat toko sebagai alat untuk membela diri.
Namun, saat korban dan pelaku Joel berhadapan, pelaku Joel yang membawa badik langsung menyerang korban.
Pada saat yang bersamaan, pelaku AW alias Okta yang mengendarai sepeda motor menabrak korban, menyebabkan korban terjatuh
Begitu korban jatuh, Joel langsung menghampirinya dan menusuk korban dengan badik yang mengenai punggung kanan korban.
Setelah melakukan penusukan, Joel menjauh, sementara korban yang terluka mencoba melawan dengan melemparkan tombak ke arah pelaku Rian.
Namun, lemparan tersebut meleset dan tidak mengenai sasaran.
Melihat korban tidak lagi memegang tombak, pelaku Rian mendekati korban dan menendang tubuh korban dengan kaki kanannya.
Dalam kondisi terluka, korban segera melarikan diri ke dalam Toko Mister DIY untuk menghindari serangan lebih lanjut.
Ketiga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian setelah melihat korban masuk ke dalam toko.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Joel dan Rian, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10:00 WITA.
Kedua pelaku tersebut kini telah dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku Okta yang diduga mengendarai sepeda motor masih dalam pencarian.
Korban yang mengalami luka tusuk di punggung kanan dan lecet-lecet di tubuhnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Meski luka yang dideritanya cukup serius, kondisi korban dilaporkan stabil.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, melalui Kasie Humas Polres Minahasa, Iptu Maikel Siwu, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk mengungkap kasus ini dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.
“Situasi saat ini aman terkendali, dan kami akan terus bekerja untuk menangkap pelaku yang masih buron,” ujar Iptu Maikel Siwu.
[**/ARP]