MINAHASA- Ketua Umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH mengungkapkan dukungannya terhadap Polres Minahasa dalam usaha mereka untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah.

Dimana sebelumnya dugaan permasalahan pada proyek ini telah dilaporkan oleh salah satu penggiat anti korupsi pada tanggal 6 Oktober 2023.

Ketua LSM Inakor DPW Sulut Rolly Wenas saat melaporkan pembangunan gedung kantor permanen yang dibangun oleh Pemkab Minahasa Sekretariat Daerah di Mapolres Minahasa pada Jumat (6/10/2023).

Kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini terlihat dari total anggaran yang digunakan sebesar Rp. 736.332.403, namun proyek tersebut masih belum tuntas seutuhnya.

Gedung dua lantai yang dikerjakan CV Tonindo Ercons seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2022.

Namun demikian, pelaksanaan proyek ini tidak sesuai yang diharapkan dan sebagian besar pembayaran proyek dikabarkan telah dibayarkan sepenuhnya kepada pihak ketiga sebagai pemenang tender.

Ketua LI-TPK Bambang S.SH, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani dugaan korupsi.

Dalam situasi ini, LI-TPK mendukung upaya Polres Minahasa untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi, jika ada, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Ketum LI-TPK ini juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan dan adil.

Oleh karena itu, LITPK bersikap optimis bahwa penanganan dugaan Tipikor ini oleh Polres Minahasa akan dilakukan dengan serius dan objektif, tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang terkait.

Ditambahkan Bambang LI-TPK bahwa pihak yang bertanggung jawab akan bertanggung jawab secara hukum atas segala pelanggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung kantor permanen tersebut.

Sejak dilaporkan ke Polres pada 6 Oktober 2023 Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung sebelumnya menyampaikan posisi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (5/12), sampai berita ini diturunkan AKP Jesly Hinonaung belum menjawab konfirmasi media ini.

[**/arp]