MINAHASA|ProNews- Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Seska Ruth Gerungan (54) warga Kelurahan Tounsaru, Kecamatan Tondano Selatan, yang terjadi pada 24 Oktober 2023 tepatnya di Kelurahan Wawalintouan, Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, hingga saat ini belum menemui titik terang.

Meski terlapor, Joli Kilapong,warga Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat ini, telah dilaporkan dan ditahan selama sehari, namun anehnya saat ini pria tersebut masih berstatus bebas.

Seska Ruth Gerungan, yang merupakan saksi pelapor dalam kasus ini mengaku kecewa atas perlakuan pihak kepolisian yang dinilainya tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Saat dilaporkan, terduga pelaku Joli Kilapong ini, sempat ditahan selama 1 x 24 jam.

Namun kemudian dibebaskan karena tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan terhadap terduga pelaku, “kata Seska Ruth Gerungan, selaku saksi pelapor, Senin (29/1/2024).

Padahal, Seska Ruth Gerungan, selaku korban pelapor, dalam laporannya sudah terdapat bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, termasuk juga hasil visum yang dikantongi penyidik.

“Namun anehnya hingga saat ini, terduga pelaku masih bebas dan tidak ada tindakan hukum yang dilakukan, ucapnya.

Karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini, Seska Ruth Gerungan selaku saksi korban berencana akan mengadukan pihak penyidik ke Propam Polda Sulawesi Utara.

Korban dan keluarganya berharap, pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus penganiayaan terhadap Seska Ruth Gerungan di SDN 4 Tondano ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan professional dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Advokat, DR Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn

Terkait kasus ini, Pengacara, DR Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn mengatakan, “Semua korban perlu mendapat perlindungan dan keadilan dari hukum, dan pelaku kekerasan perlu diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika merujuk pada Pasal 185 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Akan tetapi, Pasal 185 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya, terang Advokat, DR Santrawan Paparang, yang juga diketahui adalah kuasa hukum dari Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Dikatakan DR Santrawan Paparang, ketika  korban telah melakukan visum, artinya terdapat alat bukti lain berupa surat, yaitu visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban. 

Dengan demikian dijelaskan DR Santrawan Paparang, alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk mengungkap peristiwa penganiyaan ini,” jelas DR Santrawan Paparang.

Lebih lanjut DR Santrawan Paparang mengingatkan, Penyidik  jangan berspekulasi terlalau dini. “Apa lagi ada laporan saksi korban yang dikuatkan dengan bukti visum.

“Jangan karena beralasan tidak ada saksi sehingga kasus ini sulit di ungkap, padahal sudah ada saksi korban yang dikuatkan dengan visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban tersebut,” ucap DR Santrawan Paparang.

“Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan memuaskan, ujar Pengacara senior ini.

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh saksi korban pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 15.45 wita  di SPKT Polres Minahasa, dengan Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

Berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di tepatnya di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Tondano, di Kelurahan Wawalintouan, Lingk IV, Kecamatan Tondano Barat.

Dalam laporan saksi korban menjelaskan Terlapor Joli Kilapong dilaporkan diduga telah menganiaya korban dengan cara menyeret dan mendorong Korban sampai terbentur ke pintu.

Sehingga Korban mengalami Lebam dan luka Goresan di Pundak dan lengan bagian atas sebelah Kiri.

Karena tidak terima dengan tindakan pelapor, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Minahasa.

“Pelapor dalam laporannya meminta agar kejadian tersebut dapat di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Sementara itu Kapolres Minahasa AKBP Sophian, melalui IPDA Valentino Seke, saat Dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan lebih lanjut.

[**/arp]