MINAHASA- Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.TrK., dan Kasih Humas IPTU M. Siwu, mengumumkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus pencurian yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2024 dalam konferensi pers di Polres Minahasa, Rabu, 17 Juli 2024.
Kasus Pencurian Elektronik di Desa Leleko
Laporan Polisi: LP/B/15/IV/2024/SPKT.Sek Romboken/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara Pada 1 April 2024, pelaku AU (20 tahun) dan rekannya SN (20 tahun) melakukan pencurian elektronik di Desa Leleko, Kecamatan Romboken.
Mereka mencuri lima unit handphone saat penghuni rumah tertidur. Pada 29 Juni 2024, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku di Kota Bitung, menyita barang bukti termasuk satu unit iPhone XR dan satu unit Oppo A9 2020. Kerugian ditaksir mencapai Rp 18.600.000.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Rinegetan
Laporan Polisi: LP/B/198/V/2024 /SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada 19 April 2024, pelaku SET (19 tahun) mencuri sepeda motor dari sebuah bengkel rumah di Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat. Polisi menangkap pelaku pada 2 Mei 2024 di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya.
Kerugian mencapai Rp 8.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Tounkuramber
Laporan Polisi: LP/B/232/V/2024 /SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada 8 Mei 2024, tiga pelaku dari Koya mencuri sepeda motor di Tounkuramber. Polisi menangkap mereka pada 26 Mei 2024 di Kecamatan Lembaan Timur.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Desa Ampreng
Laporan Polisi: LP/B/276/VI/ 2024 /SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada 26 Juni 2024, pelaku PTL dan EG mencuri sepeda motor di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat.
Mereka menggunakan mobil Gran Max yang disewa untuk membawa hasil curian. Polisi menangkap EG pada 7 Juli 2024, diikuti PTL sehari kemudian.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Minahasa menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan.
Hindarilah hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolres Minahasa.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Minahasa.
[**/ARP]