MINAHASA- Polres Minahasa saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan anggaran studi banding Hukum Tua (Kepala Desa) periode 2023-2024.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat dan penggiat anti-korupsi di Sulawesi Utara, menyusul dugaan serupa yang terjadi pada tahun 2022.
Pada Agustus 2022, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan studi banding yang melibatkan 227 Hukum Tua.
Agenda tersebut terbagi dalam dua kloter dengan tujuan ke Bali, Jawa Timur, Surabaya, dan Yogyakarta.
Meski diklaim sebagai studi banding pembangunan wisata, kegiatan ini disinyalir sarat penyimpangan.
Anggaran yang digunakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, dengan kontribusi setiap desa sebesar Rp 9 juta.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya media ini, total anggaran yang tercatat mencapai Rp 2.043.000.000.
Namun, muncul kecurigaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, membenarkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Sejumlah Hukum Tua telah diperiksa secara intensif untuk mengungkap indikasi penyimpangan anggaran.
“Jika ditemukan adanya penyelewengan, kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara adil,” tegas AKP Edi Susanto.
Langkah tegas Polres Minahasa ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Mereka menilai tindakan ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga karena potensi berulangnya praktik serupa di tahun-tahun mendatang jika tidak ditindak serius.
Diharapkan, langkah ini akan memberikan efek jera bagi para pejabat desa serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Polres Minahasa diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan membuka seluruh fakta terkait penggunaan anggaran studi banding tersebut, baik pada periode 2022 maupun 2023-2024.
[**/ARP]