MINSEL- Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi terkait Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara, kembali mencuat.

Ratusan warga di Kecamatan Tareran diduga menjadi korban dari aksi ini.

Kasus ini melibatkan dua oknum, yakni seorang calo berinisial WI alias Wenny, dan Sales Marketing atau Mantri BRI berinisial RR alias Regina.

Keduanya diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memeras para debitur KUR.

Seorang warga Desa Pinamorongan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa debitur dipaksa menyetor sejumlah uang kepada kedua oknum tersebut.

“Calo meminta 10 persen dari dana yang dicairkan. Misalnya, jika dana yang diterima Rp100 juta, maka Rp10 juta harus diserahkan ke calo.

Itu belum termasuk setoran untuk Mantri,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa praktik ini berlaku untuk semua debitur di desa tersebut.

“Jika tidak menyetor, berkas tidak akan lolos. Bahkan, warga yang tidak memiliki usaha tetap bisa mendapatkan KUR asalkan melalui jalur WI dan RR,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, WI alias Wenny belum memberikan tanggapan jelas terkait tuduhan tersebut.

“Nanti saya telpon balik lagi, ada tamu,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, RR alias Regina membantah keras tudingan tersebut.

“Tidak betul, saya tidak pernah meminta apa pun,” katanya.

Namun, sejumlah warga menyatakan siap memberikan kesaksian jika kasus ini dibawa ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat Kecamatan Tareran mendesak pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas atas kasus ini.

Mereka berharap, hukum ditegakkan secara adil demi mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan dana KUR, program yang seharusnya mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah justru menjadi beban bagi masyarakat.

Diharapkan, langkah cepat dari APH dapat mengungkap kasus ini secara transparan.

[**/ARP]