MANADO- Tenggat waktu pelaksanaan proyek revitalisasi Danau Tondano senilai Rp67 miliar akan berakhir besok, 31 Desember 2024.
Namun, proyek yang bertujuan mengembalikan fungsi ekologis danau tersebut belum selesai, dan berbagai masalah besar mengancam keberhasilannya.
Proyek ini dikelola oleh PT Bina Nusantara Lestari (BNL), yang justru dituding menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada subkontraktor.
Dugaan penyimpangan teknis hingga potensi korupsi membuat publik meragukan hasil akhir proyek ini.
Kerusakan Matras Bambu dan Material Timbunan Non-Standar
Salah satu permasalahan utama adalah kerusakan pada matras bambu, komponen vital yang berfungsi menjaga kestabilan konstruksi dan mencegah pergeseran tanah.
Alih-alih mengganti material yang rusak, pihak proyek diduga menimbun matras tersebut untuk menyembunyikan masalah, melanggar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, penggunaan material timbunan yang tidak sesuai standar menjadi perhatian serius.
Batu bolder, yang seharusnya digunakan untuk memperkuat konstruksi, dilaporkan diganti dengan tanah biasa.
Praktik ini tidak hanya mengurangi kualitas konstruksi tetapi juga mengancam stabilitas ekosistem dan keamanan masyarakat sekitar.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dugaan penggunaan bahan bakar solar non-subsidi ilegal juga mencuat.
Selain itu, material batu dari galian C yang digunakan dalam proyek ini diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.
Polda Sulawesi Utara telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini, yang menambah daftar panjang masalah proyek.
Minimnya Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, PT BNL belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang mencuat.
Kepala Proyek, Nanang Nurwahib, juga tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirim oleh tim redaksi.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi
Masyarakat setempat mendesak agar Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR segera mengevaluasi kinerja Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) beserta jajarannya.
Mereka juga meminta keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi yang mencemari proyek ini.
“Proyek ini bukan hanya soal uang, tetapi menyangkut masa depan lingkungan kita. Jika ada penyimpangan, dampaknya akan dirasakan hingga generasi mendatang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya Revitalisasi Danau Tondano
Sebagai salah satu aset lingkungan terpenting di Sulawesi Utara, Danau Tondano memiliki kapasitas tampung air hingga 668,57 juta meter kubik dengan luas 4.616 hektar.
Proyek revitalisasi ini dirancang untuk mengatasi sedimentasi, pencemaran, dan kerusakan ekosistem yang telah berlangsung lama.
Namun, jika pelaksanaan proyek tidak sesuai standar, manfaat yang diharapkan justru dapat berbalik menjadi bencana ekologis dan sosial.
Publik Menanti Kepastian
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat dan pemerhati lingkungan menunggu langkah tegas dari pihak berwenang.
Akankah revitalisasi Danau Tondano menjadi tonggak keberhasilan penyelamatan lingkungan, atau justru bukti lain dari lemahnya pengawasan dan tata kelola proyek besar di Indonesia?
Yang pasti, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk memastikan proyek ini benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
[**/TIM]