MANADO- Pembangunan Rumah Susun di Universitas Seminari Menengah (USM) St. Fransiskus Xaverius Kakaskasen Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai.
Bangunan yang diresmikan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE pada bulan November 2022 ini, merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) RI, dan dikerjakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I.
Sayangnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI, Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 S.D. Triwulan III Tahun Anggaran 2022.
“Diduga terdapat Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan pada paket pekerjaan pembangunan rumah susun (Rusun) universitas seminari menengah ST Fransiskus Xaverius, senilai Rp.1.847.946.730,02 di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi terpercaya media ini mengatakan, temuan LHP BPK tersebut dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara dimulai sejak tahap penyelidikan, untuk suatu proses hukum.
Mereka pun mendesak aparat penegak hukum yakni Polda Sulut untuk menyeriusi temuan BPK ini karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami dorong APH agar lakukan penyelidikan dan penelusuran mendalam untuk suatu proses hukum terhadap adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban serta pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam laporan keuangan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR,” ucap sejumlah sumber media ini, pada Sabtu (9/12/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Independen – Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas, bahwa atas hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III TA 2022 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Sulawesi Utara, menunjukkan terdapat hal Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan Pengadaan Pada Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sulawesi Utara salah satunya Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun ini.
“Kalau ada penyimpangan serius berarti harus masuk ke ranah hukum, temuan BPK ini dapat dijadikan sebagai alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara di mulai sejak tahap penyelidikan,” ucap Rolly.
Lanjut Rolly, APH dengan kewenangannya bisa saja langsung melakukan pendalaman dengan menindaklanjuti temuan ini dengan koordinasi lanjut dengan BPK maupun minta pihak lain seperti meminta keterangan ahli independen lainnya untuk audit investigatif agar ter siapkan bukti lanjut untuk penyidik hukum guna mengungkap dugaan tipikor nya.
Dalam penilaiannya dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar, hal ini dikarenakan jumlah yang jadi temuan BPK sanggatlah besar dan yang paling merasa dirugikan adalah masyarakat Sulawesi Utara itu sendiri dari sisi manfaatnya.
“Realisasi anggaran APBN pada item yang jadi temuan ini sanggatlah besar jika pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan maupun perencanaan maka atas capaiannya pantas di apresiasi.
“Asas praduga bersalah baiknya di kedepankan APH untuk mengejar perbuatan sengaja membiarkan perbuatan curang terjadi, jika itu memang ada.
“Bukan hanya PA, KPA, PPK-nya tapi juga para rekanan, pihak-pihak lain yang terlibat termasuk Penyedia jasa terkait dalam permasalahan temuan ini.
Makanya harus ada peran APH untuk penyelidikan penelusuran mendalam jika memungkinkan pemenuhan unsur sudah terpenuhi naikkan saja ke tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak-pihak terkait biar mereka bertanggung jawab, tutur Rolly.
Dia juga berharap APH dapat melakukan koordinasi lanjut dengan BPK atas temuan ini, karena karya BPK mempunyai nilai hukum sebagai satu satunya lembaga auditor negara yang menjalankan tupoksinya sesuai dengan ketentuan dan perundang undang yang berlaku sesuai amanah undang undang
“Pemahaman kami kasus ini akan relevan jika APH kantongi hasil audit investigasi dan hasil permintaan perhitungan kerugian negara atau permintaan ahli, “imbuhnya.
Menyikapi desakan masyarakat yang mendesak agar LHP BPK terhadap proyek rumah susun ini agar dapat diusut oleh Polda Sulut.
Kepala BP2P Sulawesi l, Recky W Lahope dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Begitu juga dengan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusun Lanny Mamudi.
Penting diketahui pembangunan rusun ini adalah upaya pemerintah untuk memenuhi penyediaan perumahan layak huni yang merupakan salah satu kebijakan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Pembangunan rusun ini dikabarkan memiliki satu tower, terdiri dari tiga lantai dengan jumlah hunian 43 unit berukuran 24 meter persegi.
Sedangkan fasilitasnya meliputi kamar mandi dan WC serta ruang serbaguna dua unit di lantai dasar.
Bangunan ini menggunakan struktur konvensional sehingga lebih cepat dibangun dengan mutu yang lebih baik.
Dengan Penyedia jasa dari PT Relis Sapindo Utama dan jasa konsuktan PT Buana Rekayasa Adhigana KSO CV Fatek Emgineering Consultant.
[**/arp]